Kejagung Sebut Alex Noerdin Perintahkan Cairkan Tanpa Proposal Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Dibaca: 359 x

Kejagung Sebut Alex Noerdin Perintahkan Cairkan Tanpa Proposal Dana Hibah Masjid Sriwijaya
Alex Noerdin Tersangka Korupsi. (Foto: Merdeka.com)

JAKARTA, Anambaspos.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memerintahkan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tidak sesuai aturan, tanpa pengajuan proposal terlebih dahulu.

“Tersangka AN selaku gubernur telah menyetui dan memerintahkan dana hibah dan pencairan tanpa proposoal,” kata Leonard dalam konferensi pers secara virtual dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/09/2021) malam.

BACA JUGA  Pengurus SMSI Kepulauan Anambas Silaturrahmi ke Kacabjari Natuna di Tarempa, Siap Bangun Pola Kemitraan yang Baik

Leonard mengatakan Pemerintah Sumatera Selatan memberikan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang menggunakan dana APBD tahun 2015 dan 2017. Dana tersebut diberikan APBD tahun 2015 sebesar Rp50 miliar, dan APBD tahun 2017 sebesar Rp80 miliar.

“Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima, hanya mendapat perintah AN selaku gubernur,” ungkap Leonard.

Selain itu, kata Leonard, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya diketahui tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta.

Begitu pula untuk lahan sepenuhnya aset yang ternyata sebagian milik masyarakat, dan pembangunan masjid tersebut akhirnya tidak selesai. Akibat penyimpangan itu, kata Leonard, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp130 miliar.

BACA JUGA  Tiga Orang Luka Bakar Akibat Sumur Minyak Meledak

Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut, Kejati Sumatera Selatan juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.

“Tersangka AN selaku gubernur telah menyetui pencairan tanpa proposal terlebih dulu. Tersangka MM selalu bendahara yang minta, dari peggunaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan. Tersangka LPLT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pencairan dana tanpa prosedur,” ungkap Leonard.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Pejabat Tinggi Kemendag Dugaan Korupsi Impor Garam

Leonard menyebutkan ketiga tersangka ini merupakan terpidana dan tersangka dalam perkara pidana lain, dan sudah dilakukan penahanan.

Tersangka Alex Noerdin dan Muddai Mandang sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terkait perkara dugaan korupsi pembelian gas negara oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan.

Sedangkan tersangka Laoma L Tobing merupakan terpidana kasus Bansos 2013 Sumsel, ditahan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang maka dengan ditetapkannya status tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Masjid Sriwijaya ini tercatat sudah ada lima orang.

BACA JUGA  Mendag M Lutfi Sebut Tak Semua Perajin Tahu-Tempe Sepakat Mogok Produksi

Masing-masing Ahmad Nasuhi (selaku mantan kepala biro Kesra Pemprov Sumsel), Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel).

Lalu ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya – Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.

BACA JUGA  Lemhannas Sebut Korupsi Penghambat Pembangunan Nasional

Sebelumnya, pemberian dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ternyata maladministrasi terungkap oleh saksi dalam sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap empat terdakwa (Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/09/2021).

Para tersangka dan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI