Karyawan Koperasi Di Gombong Buat Kredit Fiktif, Bawa Kabur Rp700 Juta

Dibaca: 312 x

Karyawan Koperasi Di Gombong Buat Kredit Fiktif, Bawa Kabur Rp700 Juta
ILUSTRASI

WONOSOBO, Anambaspos.com — Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Karya Gombong melakukan penggelapan uang dengan melakukan kredit fiktif. Ia diduga telah merugikan koperasi tempat bekerjanya hingga ratusan juta.

Tersangka adalah AR (30), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. Tersangka melakukan penggelapan sejak tahun 2014. Namun, kasus kredit fiktif ini mulai terbongkar tahun 2021.

BACA JUGA  Daerah Tidak Memenuhi Batas Ambang Target Vaksinasi, PPKM Dinaikkan Satu Level

Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo mengatakan, kecurigaan koperasi bermula saat salah seorang mantri (karyawan koperasi), melakukan penagihan kepada salah satu anggota koperasi (nasabah) yang menunggak cicilan pada Jumat, 2 Agustus 2021. Namun, anggota koperasi tersebut menerangkan pinjamannya sudah lunas dan tak pernah memperpanjang pinjaman lagi.

“Dari temuan tersebut, baru diketahui jika tersangka melakukan perpanjangan hutang atas nama para anggota koperasi yang sebelumnya memiliki pinjaman,” katanya, Selasa (21/09/2021).

Pihak koperasi lalu melakukan pemanggilan pada tersangka. Namun tersangka tak pernah lagi berangkat ke kantor. Bahkan tersangka diduga telah melarikan diri ke Kalimantan.

BACA JUGA  Cegah Varian Omicron, Ini Syarat Perjalanan Internasional Berlaku Hari Ini

Dari pinjaman fiktif tersebut, kurang lebih tersangka berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp700 Juta.

“Kerugian yang dialami koperasi cukup banyak,” ungkap Edi.

Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gombong pada hari Kamis (2/09/2021) di wilayah Kabupaten Wonosobo. Kepada polisi tersangka mengaku uang hasil penggelapan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

BACA JUGA  6 Ruko di Pekanbaru Dilalap Jago Merah Lebih dari 3 Jam

Polsek Gombong mengamankan sejumlah barang bukti berupa 169 kartu pinjaman anggota fiktif, dan handphone.

Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI