PEKANBARU, Anambaspos.com — Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggelapan biaya rapid tes terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Kita lakukan penyidikan atas perbuatan yang bersangkutan, melakukan penggelapan barang-barang negara untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (20/9/2021).
Dipaparkan Kapolda, terungkapnya perkara ini bermula dari informasi dan data dari masyarakat, yakni terkait adanya indikasi penyimpangan. Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman.
Diketahui pula bahwa alat rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan yang semestinya. Bahkan ada pula rapid test yang disimpan di klinik milik yang bersangkutan.
Untuk menutupi perbuatannya itu, lanjut Kapolda, tersangka lalu membuat laporan palsu. Yang menyatakan bahwa rapid test seakan-akan sudah disalurkan kepada masyarakat.
Namun dari hasil pengecekan petugas, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima kegiatan rapid test.
Perbuatan tersangka sudah dilakukannya sejak September 2020 hingga Januari 2021. Bertepatan dengan penerimaan hibah rapid test oleh Diskes Meranti.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 9, Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman pidananya 5 sampai 20 tahun kurungan penjara.