ASAHAN, AnambasPos.com – Pengiriman 52 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia digagalkan aparat kepolisian dan TNI di perairan Asahan, Jumat (7/1/2022). Nakhoda kapal yang membawa ke-52 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Nahkoda kapal berinisial JM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat ekspos kasus di Mapolres Asahan, Sabtu (8/1).
Berdasarkan hasil interogasi, JM menjalankan aksinya bersama G, A dan T. Mereka diperintah seorang perempuan berinisial N untuk membawa para PMI ilegal tersebut ke Malaysia pada Kamis (6/1/2022). “Tersangka dijanjikan upah Rp5 juta oleh N,” jelas Putu.
Polres Asahan masih mengembangkan penangkapan ini. Berkoordinasi dengan aparat TNI AL Lanal Tanjung Balai Asahan, mereka masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang itu.
Terancam 15 Tahun Penjara
JM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo Pasal 69 subs 83 Jo 68 dari Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana.
“Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta,” jelas Putu seperti dilansir Antaranews.com, Sabtu (8/1/2022).
Sebelumnya, patroli laut gabungan TNI AL Lanal TBA dan Polres Asahan menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 52 orang PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, Jumat (7/1/2022).
Para pekerja migran ilegal itu diamankan dari sebuah Kapal Motor/KM tanpa nama saat berlayar di perairan Asahan. Mereka diketahui berangkat dari Tanjung Balai menuju Malaysia.
PMI ilegal yang penumpang KM dengan bobot GT5 itu terdiri atas 34 orang laki-laki, 17 perempuan dewasa, dan 1 balita perempuan.