Sementara itu, Komnas Perempuan menilai vonis pidana seumur hidup Herry Wirawan tak cukup membawa keadilan bagi korban. Untuk itu, Komnas Perempuan mendukung agar ada tambahan hukuman untuk Herry Wirawan.
“Apapun hukuman yang diberikan pada pelaku memang tidak akan sebanding dengan penderitaan korban. Karena itu itu walau dihukum seumur hidup tidak cukup, dia harus diberi hukuman yang lain,” papar Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah, Rabu.
Alimatul juga menyesalkan putusan restitusi yang dijatuhkan pada Herry mesti ditanggung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dalam putusannya, hakim juga membebankan restitusi atau kompensasi terhadap korban dengan total nilai Rp 331,52 juta kepada kepada pemerintah, melalui Kementerian PPPA.
Selain itu, hakim pun menetapkan sembilan anak dari korban dan anak korban untuk diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Komnas Perempuan, seharusnya restitusi dibebankan kepada Herry Wirawan sebagai pelaku. Sebab korban mengalami berbagai masalah mulai dari trauma hingga ekonomi.
“Apa yang dia miliki, misalnya aset, dialihkan untuk pemulihan korban,” ujar Alimatul.
“Saya mendapat cerita ada salah satu korban yang kesusahan untuk membeli susu anaknya,” imbuh dia.