Anggota DPR Ramai-ramai Kritik Hakim Soal Tidak Tambah Hukuman Kebiri Untuk Herry Wirawan

Dibaca: 692 x

Anggota DPR Ramai-ramai Kritik Hakim Soal Tidak Tambah Hukuman Kebiri Untuk Herry Wirawan
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. - Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI.

 

Bukan hanya dari komisi DPR bidang hukum saja yang menyampaikan kekecewaan terhadap vonis Herry Wirawan. Komisi VIII DPR yang membidangi urusan perempuan dan anak juga menyesalkan putusan hakim.

“Kita sesalkan juga yang harusnya ini jadi momentum kita untuk mengirim pesan khusus kepada para pelaku kekerasan seksual bahwa hukumannya sangat berat,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Rabu (16/2/2022).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengusulkan agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut agar Herry dapat dihukum maksimal. Yandri menilai hukuman kebiri harus ada di dalamnya.

BACA JUGA  Anggota Komisi I DPR Sebut Radikalisme di Medsos Tidak Boleh Dibiarkan

“Ya harusnya hukuman tambahan kebiri menjadi opsi untuk efek jera tapi hakim tidak mengabulkan,” tukasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Ia menilai vonis penjara seumur hidup untuk Herry Wirawan belumlah cukup, sehingga perlu ada tambahan hukuman kebiri untuk pria yang berprofesi sebagai guru pesantren tersebut.

“Sebetulnya saya tidak puas terhadap keputusan tersebut. Karena belum menunjukkan keadilan terhadap korban. Itu (kebiri) dimungkinkan,” sebut Ace, hari Rabu (16/2/2022).

BACA JUGA  Dijadwalkan Selasa (12/4) Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu

Politikus Golkar itu beranggapan, hukuman kebiri kimia seharusnya dapat dikenakan terhadap Herry. Sebab hukuman kebiri juga diatur dalam aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Adapun kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.

BACA JUGA  Isu AKBP Brotoseno Tidak Dipecat, Lemkapi: Kasus Wewenang Sidang Komisi Kode Etik Polri

“(Kebiri) menurut UU Perlindungan anak, itu kan yang kemudian menjadi alasan kita di Komisi VIII periode lalu, melakukan revisi terhadap UU Perlindungan Anak,” terang dia.

“Apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kan sudah merupakan tindakan biadab dan kejahatan yang berlapis-lapis. Sudah melakukan tindakan kejahatan seksual mengeksploitasi anak, kemudian menelantarkan anak-anak itu,” tambah Ace.

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI