ANAMBASPOS.COM, Siantan – Pria dengan inisial AK (30) yang diketahui berstatus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dusun Grengseng RT 003 RW 007 Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep mengaku telah menyetubuhi anak bawah umur di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Terbongkarnya kelakuan bejat AK merupakan hasil pengembang atas kasus persetubuhan yang dilakukan oleh SN (23) terhadap dua gadis kembar bawah umur yang saat ini sedang ditangani pihak Polres Kepulauan Anambas.
Diketahui, pelaku AK sudah beristri serta mempunyai anak dan tinggal di kos kosan yang tidak jauh dari rumah korban di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., membenarkan tentang kasus yang sedang ditangani saat ini.
Rio menjelaskan, dari hasil introgasi, AK mengaku telah menyetubuhi salah satu dari saudara kembar bawah umur tersebut sebanyak tiga kali sekitar bulan Oktober hingga November tahun 2023 pada sebuah rumah yang terdapat di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Menurut pengakuan AK, dirinya sudah duluan melakukan perbuatan persetubuhan kepada salah satu saudara kembar bawah umur sebelum mengenal pelaku SN, ” ungkap IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AK disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)