Genap Sudah 24 Tahun Reformasi, Tantangan Demokrasi Dinilai Makin Besar

Dibaca: 888 x

Genap Sudah 24 Tahun Reformasi, Tantangan Demokrasi Dinilai Makin Besar
Mahasiswa Universitas Trisakti melakukan tabur bunga saat aksi malam gelora di Tugu 12 Mei Reformasi, Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu 11 Mei 2022. Aksi tersebut untuk memperingati 24 Tahun tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang menelan korban empat orang mahasiswa Trisakti saat memperjuangkan reformasi. - Foto: Antara/Reno Esnir.

 

Menurutnya, Reformasi juga mengoreksi begitu banyak aturan untuk perlindungan warga negara seperti UU Pers, UU HAM, ratifikasi perjanjian internasional yang banyak diadopsi pemerintah. “Juga reformasi peradilan. Reformasi hukum ketika itu ingin sedapatnya menjangkau rasa keadilan publik,” tuturnya.

“Namun, ternyata ada hal-hal yang tidak selesai. Dari kacamata politik kekuasaan dan studi-studi tentang kembalinya otoritarianisme, regresi demokrasi di Indonesia dan reorganisasi yang dimanfaatkan kekuatan-kekuatan predator. Terjadi pembajakan terhadap agenda reformasi yang terlihat sejak awal,” imbuh Herlambang Wiratraman.

Herlambang menerangkan ada lima palang pintu yang menjadi penghambat terbesar demokrasi konstitusional dari sudut pandang hukum. Pertama, adanya impunitas yang menyebabkan gagalnya tindakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran HAM masa Orde Baru dan koruptor yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban.

BACA JUGA  Kawasan Wisata Bintan Beach Resort (BBR) Jadi Percontohan Penerimaan Wisman

Kedua, terjadi kekerasan yang melibatkan faktor politik atau struktural dalam kasus-kasus konflik lahan dan sumber daya alam. Fakta tragis, kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut terus terjadi berulang.

“Ketiga, situasi ini menjadi penanda besar begitu kuatnya politik oligarki yang masuk dalam sistem kekuasaan. Karena itu, tidak heran jika korupsi terus terjadi, institusionalisasi semakin lekat dalam anggaran negara. Eksploitasi SDA dalam mekanisme perizinan terus terjadi. KPK justru masuk dalam perangkap institusionalisasi,” ungkap Herlambang Wiratraman.

BACA JUGA  Mulai-2022 Kemendagri Akan Berlakukan e-KTP Digital Bisa Disimpan di HP

Keempat, terjadi pelemahan dan pelumpuhan kebebasan dasar. Kebebasan pers, kebebasan sipil, represi, kriminalisasi melemahkan demokrasi konstitusional melalui serangan media, polarisasi dan pendangkalan via proses manipulasi.

“Kelima, publik memerlukan cara pandang baru dalam demokrasi konstitusional. Kajian tentang bagaimana kekuasaan justru memanfaatkan instrumen demokrasi via kelembagaan demokrasi,” terang Herlambang.

 


sumber • Antara

Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI