JEMAJA, AnambasPos.com,- Salah satu warga Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Suharmi (44) merasa kecewa dengan fungsi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kebupaten Kepulauan Anambas di Jemaja.
Hal itu disebabkan proses Dokumen Kependudukan miliknya yang telah memakan waktu dua bulan tidak kunjung selesai.
Kepada AnambasPos.com, dirinya mengungkapkan rasa kecewa dengan fungsi UPT Disdukcapil di Jemaja yang seharusnya dapat membantu untuk mempercepat proses dokumen kependudukan masyarakat dari tiga kecamatan di Pulau Jemaja.
“Sepertinya ini sangat tidak wajar. Jika kita pikir-pikir, keberadaan UPT Disdukcapil Jemaja itu seharusnya mempermudah dan mempercepat segala proses dokumen, bukan sebaliknya”, kata Suharmi saat menemui awak media ini.
Dirinya menceritakan, sebelum Ramadhan, tepatnya pada bulan April 2022 telah mendatangi UPT Disdukcapil Anambas di Jemaja yang terletak di Jl. Merdeka Kelurahan Letung, dengan maksud untuk memperbaharui Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milikya.
Namun hingga hari ini, dokumen identitas yang wajib dimiliki masyarakat se-Indonesia tersebut belum juga dapat di kantongi olehnya.
“Sangat lambat prosesnya. Dari Bulan April hingga hari ini saya belum menerima hasil yang memuaskan dan hanya diberikan surat keterangan sementara jika ada urusan yang berkaitan dengan identitas, sampai kapan saya harus mengandalkan surat ini”, kata Suharmi yang mengaku telah beberapa kali mendatangi UPT tersebut, Senin (27/06/2022).
Ditemui terpisah, Kepala UPT Disdukcapil Jemaja KKA, Herman Kanedi mengakui adanya keterlambatan proses penerbitan data kependududkan yang terjadi belakangan ini.
Dirinya juga menjelaskan, penyebab masalah diduga terletak pada jaringan Machien to Machien (M2M)) yang selama ini digunakan untuk mengakses Verifikasi, Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan lainya sudah sangat tidak memadai.
Sehingga menjadi masalah utama keterlambatan pada penerbitan dokumen kependudukan yang belakangan ini dikeluhkan beberapa warga, khususnya di Pulau Jemaja.
“Kita saat ini menggunakan jaringan M2M yang saling berhubungan dengan Disdukcapil kabupaten hingga ke pusat, nah, jaringan itulah yang diduga sudah sangat tidak memadai, ini yang menjadi penyebab utama sehingga ada keterlambatan dalam penerbitan dokumen – dokumen kependudukan”, jelas Herman