Editor : Slamet.
TAREMPA, AnambasPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang kembali menggelar sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FKP) Anambas tahun 2020 yang dilakukan oleh MI dan MA selaku Terdakwa.
Adapun agenda sidang yang digelar pada hari Jum’at 25 maret 2022 adalah pemeriksaan saksi-saksi para Ketua Paguyuban Suku dibawah naungan FPK. Dalam proses sidang tersebut, Paguyuban Pasundan (PP) dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) berkesempatan hadir untuk memberikan keterangan.
Paguyuban PP dan KKSS yang memberikan kesaksian secara virtual dari Aula Cabjari Natuna di Tarempa ketika itu mengaku tidak pernah menerima dana bantuan hibah berupa uang untuk masing-masing paguyuban dari FPK Anambas atau terdakwa MI dan MA.
Begitu informasi yang diterima Redaksi AnambasPos.com melalui Siaran Pers Nomor : PR 008/L.10.13.8/Dek.1/03/2022 yang dikeluarkan oleh Cabjari Natuna di Tarempa. Jum’at (25/03/2022).
Selanjutnya, sidang yang berlangsung tertib dan lancar kembali ditunda pada hari Kamis mendatang tanggal 31 Maret 2022 jam 09.00 Wib dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksanan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, SH, menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya para Ketua Paguyuban yang berkesempatan hadir dalam persidangan hari ini.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Anambas agar dapat menjauhi perbuatan yang berbau korupsi.
”Jauhi segala bentuk perbuatan koruptif karena dapat merusak bangsa dan Negara”, tutupnya. (**)