DPRD Lingga Gelar Paripurna Penyampaian Pengunduran Diri Wakil Bupati dan Anggota DPRD

Dibaca: 2,290 x

Foto bersama setelah Sidang Paripurna Penyampaian Pengunduran diri Wakil Bupati dan 1 Anggota DPRD Lingga, Jum'at (19/05/2023).
Penulis • Rusli   

AnambasPos.Com, LINGGA–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pengunduran Diri Atas Nama Saudara Neko Wesha Pawelloy, B.C.SC (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga Masa Jabatan 2021 – 2024 dan Saudari Seniy, S.E sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga Masa Bhakti 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, Jumat (19/05/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin, dan dihadiri oleh Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos, Pj. Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades dan BPD se-Kabupaten Lingga.

Ketua DPRD Kabupaten Lingga menyampaikan, Adapun Paripurna tersebut digelar berdasarkan undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dengan adanya Undang-undqng tersebut maka DPRD Kabupaten Lingga menyampaikan beberapa hal, diantaranya,
1. Menyikapi Surat Bupati Lingga No. 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024 dan surat pengunduran diri saudara Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga.

2. Surat ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lingga No. 078/PG-LINGGA/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Usulan Peresmian Pemberhentian saudari Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bakti 2019-2024 dan surat pengunduran diri saudari Seniy, SE dari Anggota DPRD Kabupaten Lingga.

“Akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Berdasarkan pasal 78 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi, Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena 1. Meninggal dunia, 2. Permintaan sendiri, atau 3. Diberhentikan,” ujar Ahmad Nashiruddin.

BACA JUGA  Pemda Anambas Gelar Upacara Peringati Hut Korpri ke 52

Dijelaskannya, pada pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau Walikota dan atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Kemudian pasal 106 ayat 1 peraturan DPRD Kabupaten Lingga no. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lingga menetapkan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena, 1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri atau 3. Diberhentikan

“Selanjutnya pasal 107 disebutkan bahwa, pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 3 huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga Ketua DPRD Lingga selaku Pimpinan rapat menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Neko Wesha Pawelloy dan Seniy, S.E.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudara Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) dan saudari Seniy, S.E atas pengabdian yang tulus dan kerjasamanya semasa menduduki jabatan masing-masing selama ini” ucap Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin mengakhiri.



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI