TAREMPA, AnambasPos.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Yusli, YS, S, IP mendukung upaya maksimalisasi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah yang sudah disyahkan sejak dua tahun yang lalu.
Maksimalisasi sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah tersebut dikatakan Yusli, sesuai dengan semangat awal antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) KKA bersama Tokoh dan Stakeholder terkait di KKA untuk mengatasi sampah yang akan menjadi persolan yang sangat serius dan daapat menghambat progres perkembangan dunia pariwisata di KKA.
“Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah itu, memang harus dmaksimalkan sebelum Pemda KKA menerapkannya,” ungkap Yusli mejawab AnambasPos.com saat ditemui di Gedung DPRD KKA baru-baru ini.
Yusli meminta Pemda KKA melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saat ini untuk dapat berperan mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat, agar tersampaikan dan terpahami dengan baik terkait apa yang menjadi esensi dari Perda tersebut diberlakukan di KKA.
“Ada baiknya, pihak-pihak OPD terkait, Bidang Lingkungan Hidup (LH) Dishub LH dan Satpol PP KKA mengambil peran untuk memaksimalkan sosialisasi Perda tersebut di KKA,” desaknya.
Dia pun mengapresiasi kepada beberapa pihak Ormas dan LSM yang telah berperan dalam mensosialisasikan Perda tersebut. “Kita apresiasi teman-teman Ormas dan LSM yang juga mengambil peran ini. Sangat diperlukan untuk memaksimalkan sosialisasi Perda tersebut, agar ketika diterapkan mendapatkan dukungan penuh dari semua lapisan masyarakat,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) KKA, Risdayani, ST, M. Ed, pihaknya saat ini terus berupaya maksimal mensosialisasikan Perda tersebut.
“Kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait Perda Pengelolaan Sampah ini ke masyarakat. Saat ini terus kita upayakan secara maksimal, bagaimana maksud dan tujuan dari Perda tersebut dapat dimengerti oleh masyarakat,” terang Risdayani dalam materi sosialisasinya baru-baru ini.
Laporan dan Editor : Asril Masbah