DPRD Anambas Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Terkait Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah

Dibaca: 244 x

Saat berlangsungnya Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah

BATAM, AnambasPos.com  – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 202O Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, SIPD Ketatausahaan yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KKA.

Kegiatan berlangsung di di Aston Hotel dan Residance, Batam, Kamis (11/03/2021) dengan menghadirkan Narasumber dari Kemendagri. Selain Pimpinan dan Anggota DPRD KKA, Sekretaris Daerah (Sekda) KKA, Sahtiar, SH, MM dan sejumlah pejabat BKD KKA juga hadir sebagai peserta kegiatan.

Pimpinan dan Anggota DPRD Anambas foto bersama usai kegiatan

Wakil Ketua II DPRD KKA, Firdian Syah, menyambut baik dengan diadakannya kegiatan sosialisasi tersebut.

“Kita menyambut baik dengan diadakannya sosialisasi ini. Tentunya akan ada banyak tambahan informasi terkait pengelolaan keungan daerah yang dari sisi DPRD harus diketahui secara detail,” ungkap Firdian Syah, saat dihubungi AnambaPos.com, Kamis malam (11/03/2021).

Dengan demikain, adanya persamaan pemahaman antara pihak Pemerintah daerah (Pemda) KKA dengan DPRD KKA dalam proses pengelolaan keuangan daerah ke depannya. “Perlu adanya persamaan pemahaman. Agar ke depannya  dapat menjalankan fungsi masing-masing secara baik,” ujar Legislator asal Partai Amanat Nasioanl (PAN) KKA itu.

Sementara itu, Kepala BKD KKA, Azwandi, SE memperkuat penjelasannya terkait dilaksanakannya sosialisasi tersebut dari sisi Pemda KKA. “Ia BKD Anambas yang mengadakan acaranya. Narasumbernya Dr. Maurist Panjaitan, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri,” jelas Kepala BKD KKA, Azwandi, SE, menjawab AnambasPos.com, melalui pesan whats app-nya, Kamis malam, (11/03/2021).

Disampaikan Azwandi bahwa, sosialisasi tersebut digelar, dikarenakan adanya perubahan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, kini berubah ke Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, SIPD Ketatausahaan.

BACA JUGA  Kafilah dari 4 Kabupaten Kota Telah Bertolak Tinggalkan Anambas

“Ada banyak perubahan, makanya harus dilakukan sosialisasi. Agar pengelolaan keuangan daerah di KKA dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.

Laporan: Asril Masbah dan Slamet

Editor: Asril Masbah

 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI