ANAMBASPOS.COM, Tarempa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan pelantikan Imran sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di ruang Rapat Paripurna Lantai 1 Gedung DPRD Anambas dengan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri, Senin (20/11/2023).
Syamsil Umri mengatakan, Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap Imran, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1193 Tahun 2023 yang dikeluarkan di Tanjungpinang, tanggal 26 Oktober 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Masa Jabatan 2019-2024 Dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
“Alhamdulillah pelantikan berjalan dengan lancar dan dihadiri langsung Bupati, Wakil Bupati serta sejumlah Anggota DPRD Anambas,” ujar Umri.
Dengan disaksikan oleh Anggota DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati Anambas, Forkopimda dan segenap OPD maupun tokoh masyarakat dilingkungan Pemda Anambas, prosesi pelantikan Imran sebagai PAW Anggta DPRD Anambas tersebut berjalan dengan khidmat.