ANAMBASPOS.COM, Siantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Defenitif masa jabatan 2024-2029.
Paripurna yang dipimpin oleh Ayub selaku Ketua DPRD Sementara dengan didampingi Yusli selaku Wakil Ketua, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai dasar Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jum’at (18/10/2024).
Saat memimpin sidang, Ayub mangatakan bahwa, memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indinesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten kota khususnya pada pasal 165 ayat 5 yang berbunyi “Pimpinan DPRD Kabupaten kota sebelum memangku jabatan, mengucapkan sumpah janji yang teksnya dimaksud dalam pasal 157 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri”
“Berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 1228 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2024 2029, maka agenda hari ini adalah Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2024 2029”, ucap Ayub.
Tampak hadir seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Anambas maupun instansi vertikal serta Forkopimda, Pimpinan Partai Politik dan juga Organisasi Masyarakatan serta Perwakilan Kaum Perempuan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas pada Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan wakil rakyat di daerah ujung utara perbatasan NKRI.
Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Defenitif ketika itu dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak.
Adapun pimpinan DPRD Kepulauan Anambas yang mengambil Sumpah Janji kala itu diantaranya, Rian Kurniawan selaku Ketua DPRD, Yusli YS Wakil Ketua I dan Roki H Sinaga sebagai Wakil ketua II DPRD Anambas Defenitif.(*)