DPR – Pemerintah Sepakat Kejaksaan Diperkuat, Menjadi Pengendali Utama Perkara

Dibaca: 260 x

Wakil Ketua DPR Aziz Sjamsudin dan Anggota Komisi III Hinca Panjaitan dalam diskusi Forum Legislasi menyoal LRUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa di Media Centre DPR Jakarta, Selasa (13/4/2021). Foto : siberindo.co

JAKARTA, AnambasPos.com  – Wakil Ketua DPR RI Aziz Sjamsudin mengatakan, terkait rencana pembahasan Rancangan Undang – Undang (RUU) revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, DPR tinggal menunggu surat presiden (Surpres) untuk dilanjutkan pembahasannya di tingkat Komisi III DPR RI.

“Pada prinsipnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk penguatan lembaga kejaksaan,” ujar Aziz dalam diskusi Forum Legislasi Menyoal LRUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa yang berlangsung di Media Centre DPR RI Jakarta, dilansir dari siberindo.co, edisi Selasa (13/4/2021).

Menurut Azis, DPR saat ini tengah menunggu turunnya surpres untuk menunjuk salah satu menteri tertentu atau menteri secara bersama-sama, untuk melakukan pembahasan RUU Kejaksaan tersebut.

“Tinggal Komisi III kemudian melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kemudian melakukan RDP. Berikutnya, persiapan-persiapan dalam Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah, yang tertuang di dalam proses tata tertib dan undang-undang tentang penyusunan perundang-undangan,” terangnya.

Tujuan revisi itu dijelaskan Aziz, adalah untuk melakukan penguatan di semua lembaga, termasuk kejaksaan. Penguatan ini harus sinergi dengan aparat penegak hukum kepolisian, kemudian PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), dan hakim.

“Sehingga bagaimana lembaga yuridis ini bisa bersinergi, karena proses penyidikan, masuk ke penuntutan, masuk kepada peradilan. Tapi di dalam tindak pidana tertentu, lex spesialis-nya bahwa kejaksaan dalam tindak pidana korupsi dapat melakukan yang namanya proses pengumpulan data, kemudian penyidikan, dan sekaligus penuntutan,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan terkait hal itu mengatakan bahwa, Komisi III DPR siap mendengar masukan publik untuk menguatkan Korps Adhyaksa itu. Secara prinsip, Komisi III sudah siap melanjutkan atau menjalankan amanah pimpinan DPR.

BACA JUGA  Karimun Bebas Dari Penyakit yang Mematikan

Dia menambahkan, DPR  saat ini menunggu surpres dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski reses, Komisi III akan terus mendiskusikan hal-hal penting dalam RUU Kejaksaan. “Tentu nanti banyak masukan. Kami siap mendengarkan. Kami akan terima masukan dalam pembahasan nanti,” sebutnya.

Kejaksaan selama ini lanjut Hinca, kerap dianggap sebagai kurir atau pengantar berkas perkara yang disidik kepolisian ke meja persidangan. Padahal, kejaksaan merupakan pengendali utama terhadap suatu perkara, apakah sudah memenuhi unsur formal dan material atau belum.

“Sekarang kira-kira apa yang membuat pikiran Komisi III menginisiasi RUU Kejaksaan. Kami ingin melakukan penguatan pada semua lembaga penegak hukum, termasuk institusi kejaksaan. Kejaksaan sebagai lembaga penuntut atas nama negara, sudah waktunya diperkuat,” tegas Hinca.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyatakan, kinerja kejaksaan sudah semakin baik. Namun, Korps Adhyaksa itu masih tetap membutuhkan penguatan. “Kami melihat perkembangan kinerja kejaksaan sekarang semakin baik, tetapi perlu penguatan yang signifikan,” katanya.

Ditambahkan Hinca, kejaksaan sudah patut mempunyai kewenangan yang kuat karena lembaga itu merupakan pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan. “Tepat sekali apabila DPR memperkuat kejaksaan melalui pembahasan RUU Kejaksaan,” katanya.

Dia juga mengatakan kejaksaan terkadang menghadapi dilema dan sering terimpit di dalam dua kekuatan besar penegak hukum, yaitu kepolisian dan kehakiman. Namun, konstitusi tidak menyebut secara tegas, bahwa kejaksaan sebagai kekuasaan yang juga ada pada lembaga pengadilan.

“Tidak masalah kalau ini diatur implementasinya di dalam RUU yang baru, karena azas dominus litis ini merupakan asas universal, bahwa kejaksaan yang menentukan dapat tidaknya satu perkara diajukan ke pengadilan,” papar Barita. (Red)



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI