DIV TIK Polri: Urus Tilang Hingga Buat SIM Kini Lebih Mudah

Dibaca: 467 x

DIV TIK Polri: Urus Tilang Hingga Buat SIM Kini Lebih Mudah
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)

AnambasPos.com – Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (DIV TIK) Polri meluncurkan Aplikasi SuperApps Presisi. Tujuannya guna memudahkan masyarakat mendapat pelayanan prima dari polisi.

Kepala Divisi TIK Polri, Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi menyebut SuperApps bakal menggabungkan aplikasi pelayanan masyarakat di kepolisian. Segala pelayanan yang dibutuhkan masyarakat bisa diakses dengan hanya satu genggaman. Semisal E-Tilang, SKCK Online, STNK Online, SIM Online, pun fitur panggilan darurat disediakan dalam SuperApps tersebut.

“Kami harapkan kedepannya dengan adanya sosialisasi ke masyarakat dan menjawab kebutuhan dari masyarakat tentang simple dan sederhana, itu nanti akan disatukan dalam satu wadah namanya SuperApps,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

BACA JUGA  Signal di Jemaja Terpenuhi, Diskominfotik KKA Apresiasi Telkom Group Dan PT.Moratelindo

Slamet menegaskan aplikasi SuperApps ini tak akan menyetop ataupun mematikan kreasi maupun inovasi serta kreativitas dari Sumber Daya Manusia pada masing-masing satuan kerja. Slamet menyebut, terkait pembuatan aplikasi SuperApps ini, pihaknya memperhatikan empat pilar sumber daya teknologi. Yaitu, insfratruktur, aplikasinya itu sendiri, datanya dan sumber daya manusianya.

“Cuma kami bisa mengawasi. Kami menyatukan dan memastikan keamanan data dari aplikasi tersebut. Kalau kami bicara aplikasi, maka aplikasi itu adalah produk dari pada datanya. Nah, setelah disatukan itu kita di data itu kita buat tata kelola datanya. Nah tata kelola datanya itu ada tiga hal people, proses dan teknologinya,” ucap Slamet.

BACA JUGA  Rusli Effendi Didukung Partai Prabowo Maju Pilkada Anambas

Guna menguatkan hal tersebut, Slamet mengungkap Korps Bhayangkara akan mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) satu data. Setelah terbit, saat ini, DIV TIK Polri membentuk portal satu data.

“Portal satu data itu berkaitan dengan interaksi dan tukar data. Setelah itu kita buat, sebelum portal data kita buat namanya forum satu data. Nah, forum satu data itu ditandatangani oleh Pak Kapolri nanti ke depannya. Dengan forum satu data itu, menunjuk siapa nanti masing-masing aplikasi itu bertanggung jawab untuk berikan kelola data di dalam satu data Polri itu,” ujarnya.

BACA JUGA  Apa Kabar Petani Anambas ? (Tajuk Redaksi Anambas Pos)

Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini mengatakan kedepan pihaknya mempersiapkan standarisasi data dan standarisasi meta data yang berujung analisis crosstab. Hal itu agar dalam rangka mengambil kebijakan hanya terjadi margin of error minial 0,1-1 persen.

“Nah yang kami kembangkan tidak hanya yang tadi saya katakan aplikasi kemudian datanya. Tapi tata kelolanya, regulasinya, yang kami siapkan. Karena memang ini memerlukan waktu, perlunya edukasi, dan sosialiasi. Disamping itu tujuannya juga tidak menghambat aplikasi-aplikasi yang sudah ada di masyarakat,” kata dia.

 


sumber • VIVA

Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI