TAREMPA, AnambasPos.com – Acara Dialog Ekslusif Bersama Bupati Kepulauan Anambas yang ditayangkan oleh Canal Yutube IGNNEWS. ID tertanggal 26 Januari 2021 yang lalu diduga mengandung unsur pelecehan terhadap profesi wartawan. Selain itu, dalam materi dialog juga bermuatan unsur interpensi terhadap independensi bagi pekerja pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Terkait dugaan itu, sejumlah wartawan di Anambas yang bergabung dalam Aliansi Wartawan Anambas (AWAS) melakukan Somasi kepada penangggung jawab Canal Youtube IGNNEWSID. Surat Somasi sudah disampaikan ke pihak Manajemen IGNNEWS.ID yang beralamat kantor di Jl. Tanjung, Tarempa, Rabu sore, (10/02/2021).
“Kita duga ada unsur pelecehan dan upaya interpensi terhadap independesi pers dalam materi dialog tersebut. Karenanya sebagai langkah persusip, kami minta pihak manajemen IGNNews.ID segera melakukan klarifikasi dan pernyataan maaf secara terbuka ke publik Anambas,” ungkap Ketua AWAS, Fitra Hadi, dalam keterangan pers yang disampaikan ke sejumlah media di Anambas, di Resto Siantano, Tarempa. Rabu (10/02/2021).
Adapun narasi yang mengandung unsur interpensi dimaksud, yakni terdapat kata-kata “seharusnya wartawan malu dan harus memberitakan yang baik-baik”. Sedangkan unsur terdapat pada kata – kata “mengapa yang negatif yang dimaikan”. Tidak hanya itu, terdapat beberapa item dugaan pelanggaran kode etik lain lagi yang lebih banyak dalam materi dialog tersebut.
“ Diantaranya itu, bahkan masih banyak materi lainnya yang juga kita duga memiliki unsur pelanggaran kode etik jurnalistik,” sebut Fitra yang sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Utama dan memiliki Sertifikasi Wartawan Utama oleh Dewan Pers tersebut.
Hal senada juga dipertegas oleh Sekretaris AWAS, Asril Masbah. Menurut Asril, dari materi dialog tersebut kita duga memang telah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 199. Namun kata Asril, persoalannya dapat menjadi lebih berat jika materi dialog tersebut belum masuk dalam katagori prodak jurnalistik.
“Jika tidak termasuk prodak jurnalistik, maka ancamannya tentu dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE ,” terang Asril, Wartawan Senior yang juga mengantongi Sertifikasi Wartawan Utama oleh Dewan Pers tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan Anambaspos.com telah berusaha untuk menghubungi beberapa sumber, namun pihak Managemant IGN news.id yang bertanggung jawab belum dapat dihubungi.
Penulis dan Editor : Slamet.