JAKARTA, AnambasPos.com — Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengingatkan seluruh pemilik media massa atau perusahaan pers wajib melakukan pendataan dan verifikasi perusahaannya di Dewan Pers.
“Utamanya, perusahaan pers yang akan atau sudah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda),” kata Agung Dharmajaya saat berkunjung ke Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu 1 Oktober 2022.
Menurutnya, anggaran yang dikeluarkan pemda itu merupakan uang negara, sehingga pasti akan diaudit oleh inspektorat. Ketika pemda menyerahkan uang kerja sama dengan media yang belum terdata di Dewan Pers, bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini persoalan serius yang harus diperhatikan oleh para pemilik perusahaan pers,” ujarnya.
Agung menjelaskan bahwa aturan pendataan dan verifikasi media itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini juga salah satu bentuk menjalankan fungsi Dewan Pers.
“‘Jadi ada di dalam undang-undang, bukan katanya Dewan Pers. Dalam putusan MK juga sudah menjelaskan, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan dan verifikasi media,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia pun mendorong kepada seluruh perusahaan pers yang belum melakukan pendataan maupun verifikasi media, agar segera melaksanakannya dan itu gratis.
Dia mengakui dalam melakukan proses pendataan itu, ada banyak perusahaan pers yang mengalami kendala. Salah satunya, pemimpin redaksi belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan utama.
“Itu sebenarnya tidak apa-apa, karena setidaknya sudah terdata dulu meskipun masih kurang satu atau dua syaratnya. Jangan sampai belum terdata sama sekali, itu tak boleh,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Pemprov Kepri Hasan menyampaikan selama ini perusahaan pers yang menjalin kerja sama dengan pihaknya sudah terdata di Dewan Pers.
“Jadi tidak ada media yang fiktif yang bekerja sama dengan kami. Walaupun media itu baru sebatas terverifikasi administrasi, belum faktual,” tuturnya.
Hasan juga meminta kepada perusahaan pers di Kepri yang belum melakukan verifikasi baik itu administrasi maupun faktual, untuk segera mengurus verifikasi medianya ke Dewan Pers.
“Kami berharap teman-teman bisa segera mengurus verifikasi medianya. Karena itu memang sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ia menegaskan.