TAREMPA, AnambasPos.com – Desa Sritanjung, Kecamatan Siantan, disepakati menjadi Desa Sadar Kerukunan untuk Tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Pertemuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) KKA, di Ruang Pertemuan Hotel Anambas Inn, Kamis ( 06/11/2019).
“Hari ini kita sama-sama telah bersepakat untuk mengusulkan Desa Sritanjung menjadi Desa Sadar Kerukunan,” kata Plt. Kasubbag TU Kemenag KKA, H. Adam Nur, S. Ag, yang memimpin pengambilan kesepakatan tersebut.
Untuk berikutnya, Adam Nur mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil kesesapakatan itu ke Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau untuk kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK)
“Beikut akan kita sampaikan ke Kemenag Provinsi Kepri untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan,” terang Adam Nur.
Dipilihnya Desa Sritanjung sebagai Desa Sadar Kerukunan itu kata Adam, bahwa desa tersebut sudah memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), yakni terdapat sekurang-kurangnya 2 rumah ibadah agama yang berbeda dan tidak pernah berkonflik.
“Minimal ada 2 rumah ibadah agama yang berbeda dan tidak adanya konflik hingga ke proses hukum sebelumnya, sudah bisa dijadikan Desa Sadar Kerukunan,” sebut Adam.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka Kankemenag) KKA, Dr. Erizal terkait hal tersebut mengatakan bahwa, adanya Desa Sadar Kerukunan tersebut telah menjadi program binaan Kemenag RI.
“Desa Sadar Kerukunan ini, memang merupakan program binaan Kemenag RI dalam rangka menciptakan kerukunan antar umat beragama,” jelas Erizal.
Penulis dan editor: Asril Masbah