TAREMPA, anambaspos.com – Fitra Hadi, salah seorang warga Kepulauan Anambas menilai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak transparan kepada masyarakat dalam memberikan informasi mengenai berapa nominal besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Kepulauan Anambas saat ini.
Menurut Fitra, selaku masyarakat, dia merasa tidak diberikan data yang benar, sesuai dengan permintaannya yang sebelumnya telah disampaikannya secara resmi melalui surat kepada pihak PPID Anambas dengan prihal berapa rincian nominal gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh 20 orang wakil rakyat Anambas itu.
“PPID Sekretariat DPRD Anambas telah memberikan informasi sesat kepada saya selaku pemohon. yang saya minta data rincian berapa nominal gaji pokok dan tunjangan yang di terima Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Anambas beserta sumber anggarannya. Namun pihak PPID kemudian membalasnya dengan memberikan kopian Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. ” beber Fitra, Rabu (22/1/2018).
Seharusnya kata dia, pihak PPID semestinya memberikan informasi yang sebenar-benarnya. Permintaannya itu, bukan informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Implementasi KIP.
“Seharusnya PPID, Sekretariat DPRD Kepulauan Anambas memberikan informasi yang sesuai dengan permintaan untuk kebutuhan publik. Karena saya rasa sudah sesuai prosedur mengajukan permintaan data itu, yakni dengan surat resmi, ” tegasnya.
Sementara itu, seperti ditulis kejoranews.com, edisi Kamis (24/01, ) Taufik Effendi, Sekretaris DPRD Kepulauan Anambas, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan angka-angka yang diminta, karena dia berpendapat bahwa Fitra Hadi, bukanlah selaku pihak auditor atau lembaga audit.
“Kami tidak bisa memberikan angka-angka yang diminta, karena yang diatur oleh Undang-undang kan ada informasi yg dikecualikan. Jadi saya tidak bisa memberikan angka yang diminta oleh pemohon saudara Fitra Hadi, ” terangnya (Red)