AnambasPos.com, SIANTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, Kamis (24/11/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Meeting Room di salah satu hotel yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Anambas ketika itu dihadiri oleh para kepala desa (Kades) se-Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain itu tampak juga para awak media online dan cetak menduduki kursi yang telah di persiapkan panitia pelaksana untuk menjadi peserta kegiatan.
Dalam kegiatan yang berlangsung, pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menghadirkan perwakilan Kapolres Anambas yaitu KBO Polres Kepulauan Anambas, Ipda Antoni, S. I. Kom, S.H sebagai narasumber.
Dalam penyampaian kata sambutan oleh ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto, SE mengatakan, Sosialisasi dan Implementasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Anambas tentang Peraturan dan Non Peraturan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang.
“Kegiatan ini juga merupakan langkah awal untuk menjalin komunikasi dan sekaligus silaturahmi kepada para awak media yang bertugas serta Kades se-Kabupaten Kepulauan Anambas”, kata Yopi.
Yopi juga mengakui, dalam langkah melaksanakan pengawasan berjalanya pesta demokrasi mendatang, tentunya perlu dilakukan dan ditanamkan sinergitas yang tinggi pada seluruh element demi lancarnya pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.
“Untuk itu, pada kegiatan ini kita juga akan berdialog saling memberikan pemahaman agar semua berjalan dengan lancar”, ungkap Yopi.
Hingga berita ini diterbitkan, kegiatan sedang berlangsung dengan tertib dan kondusif.
(AnambasPos/Slamet)