Camat Jemaja, Abdullah Sani Tindaklanjuti Permendes untuk Cegah Pandemi Covid 19

Dibaca: 346 x

Camat Jemaja, Abdullah Sani, S. Pd. (foto beberapa waktu lalu)

JEMAJA, AnambasPos.com – Pemerintah Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepuluan Anambas (KKA) Senin (30/03/2020), mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bagi Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kecamatan Jemaja. SE tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Dinas Sosial P3APMD KKA, nomor: 187/ DINSOSP3APMD/140/03.2020 Tentang Desa tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan mewabahnya Covid 19 (Virus Corona ) pada berbagai daerah di Indonesia serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mndes PDTT) Republik Indonesia (RI) nomor: 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Beberapa point krusial  adari isi SE Pemerintah Kecamatan Jemaja yang berhasil ditelusuri AnambasPos.com menyebutkan bahwa seluruh desa dan kelurahan se-Kecamatan Jemaja agar segera memanfaatkan Dana Desa (DD) yang telah disalurkan ke rekening desa, untuk pelaksanaan kegiatan dengan mekanisme PKTD secara swakelola.

Pada poin lain, SE tersebut, juga mempertimbangkan situasi wabah Covid 19, agar pelaksanaan kegiatan PKTD dilaksanakan dengan menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainya minimal dengan jarak dua meter.

Sementara pada poin nomor enam dalam SE itu bebunyi bahwa, pihak desa dapat membiayai Program Pencegahan Penyebaran Covid 19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) RI nomor: 11 tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020, khususnya dalam pasal 11 ayat (1) huruf b, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan pola hidup bersih dan sehat.

Camat Jemaja Abdullah Sani, S.Pd saat dikonfirmasi Anambaspos.com, Selasa (31/03/2020) meminta agar seluruh desa dan kelurahan  se-Kecamatan Jemaja agar dapat segera melaksanakan kegiatan sesuai dengan isi surat yang telah diedarka Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, melalui Dinsos P3APMD dan diteruskan oleh Kecamatan Jemaja KKA.

BACA JUGA  Medco E&P Raih Lima Penghargaan Kinerja dari SKK Migas

“Saya berharap agar seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Jemaja KKA untuk segera melaksanakan tugas maupun kegiatan sesuai dengan isi SE dimaksud,” Kata Abdullah Sani.

Laporan :Slamet
Editor : Asril Masbah



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI