ANAMBASPOS.COM, Siantan – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna Di Tarempa, Niky Junismero,S.H.,M.H. melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti tersebut di laksanakan tepat di halaman Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Selasa (16/07/2024).
Adapun jumlah barang bukti yang di musnahkan sebanyak 29 jenis, berasal dari 14 perkara selama tahun 2024 terhitung dari bulan Januari hingga Juni.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5 Handphone, pakaian, terpal, narkotika seberat 3,97 gram, alat tes urin serta sepatu”, kata Cabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero,S.H.,M.H.
Lanjut dikatakanya, untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lain nya dimusnahkan dengan cara di potong dan di bakar.
Pemusnahan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (P-48) yang amar memutuskan/memerintahkan barang bukti dalam perkara terpidana yang dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kegiatan pemusnahan ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021.
Tampak hadir dalam kegiatan itu diantaranya perwakilan pihak Polres Kepulauan Anambas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.