Penulis : Hendri / Editor : Slamet.
SIANTAN, AnambasPos.com– Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melaksanakan tahap II perkara Tipikor dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Matak Tahun Anggaran (TA) 2019.
Penyerahan dua tersangka dan Barang Bukti (BB) dugaan Tipikor Belanja Modal Kegiatan Pembangunan yang mengunakan APBDes TA 2019 di Desa Matak tersebut diterima dari Tim penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Anambas. Selasa, (19-04-2022).
Adapun dua tersangka yang diketahui berinisial A dan F adalah oknum pejabat Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan,
sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik dari Polres Kepulauan Anambas.
Saat ditemui awak media di tempat kerjanya, Kantor Cabjari Natuna di Tarempa Jln Imam Bonjol No. 2, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Roy Huffington Harahap,SH selaku Kepala Cabjari (Kacabjari) Natuna di Tarempa membenarkan adanya penyerahan dua tersangka Tipikor tersebut.
“Ya benar, Cabjari Natuna di Tarempa baru saja menerima dua tersangka yang diduga terbukti melakukan Tipikor dalam hal penyelewengan Dana Desa yakni di Desa Matak”, kata Roy.
Setelah penyerahan tahap II ini, masih kata Roy, pihak Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa akan melakukan penelitian terhadap BB dan tersangka, agar tidak terjadi kesalahan. Jika memang sudah sesuai maka, dua oknum mantan pejabat desa yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Tanjung Pinang.
“Dari tindakan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 211.636.726,- “, ungkap Roy.