Bawaslu Kepri Ajak Masyarakat Awasi Politik Uang di Pilkada 2024

Dibaca: 72 x

Penulis • Hadi S    Editor • SLAMET    Reporter • Hadi S

BATAM, AnambasPos.com – Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat sebagai pengawas partisipatif dalam mencegah terjadinya pelanggaran, terutama politik uang (Money Politic) pada Pilkada 2024. Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan politik uang yang mereka temukan.

“Kami mengimbau peran aktif masyarakat, yang merupakan pengawas partisipatif, untuk bersama-sama mengawasi berbagai bentuk pelanggaran dalam Pilkada. Salah satunya, aksi Money Politic, yang bisa dilaporkan ke Bawaslu terdekat,” tegas Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, Kamis (17/10/2024).

Bawaslu juga mengingatkan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana. Kasus politik uang mulai muncul di Batam, dengan tim tertentu menawarkan uang Rp 300 ribu per suara untuk memilih calon tertentu.

Selain itu, Bawaslu Kepri merilis indeks kerawanan Pilkada, yang menunjukkan bahwa Provinsi Kepri tergolong sebagai wilayah dengan kerawanan sedang, sementara Tanjungpinang masuk dalam kategori kerawanan tinggi.

Mantan Ketua Komnas HAM RI, Ifdhal Kasim, turut mendukung upaya pengawasan masyarakat terhadap politik uang, terutama dalam Pilwako Tanjungpinang. Ia berharap masyarakat membentuk tim pengawasan untuk memastikan proses Pilwako berjalan jujur dan adil. Aliansi Advokat RAMAH Bersatu (ARAH 1) juga membuka lima posko pengaduan anti kecurangan di Tanjungpinang.

Ifdhal menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat karena pelanggaran seperti politik uang bisa terjadi sebelum dan sesudah pemungutan suara. Bawaslu Tanjungpinang diharapkan responsif terhadap inisiatif masyarakat dalam pengawasan Pilwako 2024.

BACA JUGA  Perayaan Misa Natal Tahun 2023 di Kepri Berjalan Aman & Kondusif


Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI