AnambasPos.com – Peran civil society amat penting dalam melakukan kontranarasi paham radikal di media sosial (medsos).
Sebagaimana diketahui, medsos kini bisa menjadi medium penyebaran radikalisme sehingga butuh kehatian-hatian dalam memilah informasi di sana.
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq Abdullah mengatakan para pemangku kepentingan, terutama generasi milenial harus sadar betul ihwal pentingnya membendung paham radikal di medsos.
Caranya dengan memasifkan kontranarasi radikalisme dan memperkuat pesan persatuan.
“Perkembangan media sosial harus kita ambil manfaatnya untuk merekatkan persatuan dan kesatuan anak bangsa. Jangan justru sebaliknya, menjadi ruang yang subur bagi penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI,” ujar Abdullah saat memberikan paparan materi pada acara diskusi ‘Ngobrol Bareng Legislator: Melawan Radikalisme di Sosial Media’, yang diselenggarakan Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti melansir JPNN.com, Jumat (24/6/2022).
Abdullah yang juga Anggota DPR Fraksi PKB menambahkan ancaman paham-paham yang beseberangan dengan Pancasila dan keutuhan NKRI menjadi problem serius bagi bangsa Indonesia.
Atas nama kebebasan berpikir dan demokrasi, mereka yang notabene menyebarkan paham radikal, memanfaatkan medsos sebagai pintu masuk penyebaran radikalisme dan sikap intoleransi.
“Kita semua harus aktif menyebarkan hal-hal positif yang dapat mempererat keutuhan, persatuan dan kesatuan Indonesia” lanjutnya.
Pengurus BPET MUI Pusat Makmun Rasyid meminta masyarakat untuk melakukan sinergitas dengan pemerintah dalam memerangi penyebaran ideologi radikalisme.
Menurutnya, ada tiga hal yang dapat dilakukan ditengah–tengah masyarakat.
“Pertama melakukan kontra ideologi atau kontra narasi di sosial media, penguatan moderasi beragama, serta menjaga kearifan lokal,” kata dia.
Makmun memaparkan kalau kegiatan kontra radikal-terorisme secara simultan dan efektif harus dilakukan oleh segenap pemerintah dan masyarakat. Tidak ada istilah menyerahkan urusan ini kepada polisi/tentara sebagai badan yang bertanggung jawab secara struktural kenegaraan.
“Tetapi, masyarakat perlu atau wajib terlibat sebagaimana subtansi amanat uud 1945 untuk sama-sama menjaga NKRI,” ujar dia. (*)