TAREMPA, anambaspos.com – Persiapan rencana pengelolaan dana hak partisipasi (Partisifating Interest/ PI) untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai kawasan tempat beroperasinya perusahann tambang Minyak Bumi dan Gas (Migas) PT. Santos Ltd, sebagai mana amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor: 37 Tahun 2018 pada tanggal 26 November 2016 yang lalu, kini mendekati final.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) sejak awal ikut aktif dalam hal tersebut, dengan menunjuk dan mengutus Syahril Effendi, SE, sebgai salah seorang putra Anambas yang dianggap memiliki kemampuan dalam bidang bersangkutan. Syahril diberikan kepercayaan untuk mewakili pihak Pemda KKA melakukan komunikasi ke pihak-pihak terkait termasuk ke pemerintah pusat.
“Berkaitan dengan rencana pengelolaan PI 10 persen itu, dari awalkita sudah turut aktif. Kita telah menunjuk Bang Syahril Effendi, untuk berkomunikasi mewakili Pemda KKA dengan pihak-pihak terkait termasuk ke pemeintah pusat,” kata Wakil Bupati KKA, Wan Zuhendra menjawab anambaspos.com ketika dihubungi melalui sambungan telephon selulernya, Senin (25/02).
Wan kemudian menyampaikan bahwa, pihaknya (Pemda KKA, red) terkait hal itu akan segera melakukan koordinasi lanjutan, menyikapi kemajuan rencana pengelolaan dana PI 10 persen tersebut. “Akan kita lakukan koordinasi lanjutan, untuk menyikapi progress terkini tentang PI 10 persen itu,” tambahnya.
Dihubungai terpisah, H. Huzrin Hood, Direktur PT. Pembangunan Kepri North West Natuna yang merupakan anak perusaaan PT. Pembangunan Kepri, selaku pihak yang akan mengelola dana PI 10 persen itu, membenarkan bahwa pihak KKA telah mengutus Syahril Effendi. “Pemda KKA telah mengutus Syahril Effeni dalam hal ini. Anambas tidak ada masalah. Hanya Natuna saja yang berganti-ganti orangnya,” terang Huzrin melalui pesan what’s up – nya.
Sementara itu, Syahril Effendi saat dimintai penjelasananya terkait progress persiapan pengelolaan PI 10 persen tersebut mengutarakan bahwa saat ini pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari PT. Santos, salah satu perusahaan tambang migas milik negara Austarlia, Ltd sebagai kontraktor yang akan melakukan kegiatan ekploitasi migas tersebut.
“Untuk saat ini, persetujaun dari perusahaan Santos sudah kita dapatkan. Berikutnya tinggal menunggu persetujuan dari pihak SKK migas lagi,” jelas Syahril.
Kata Syahril, seperti diketahui sebelumnya, bahwa pihak PT. Santos dengan PT. Pembangunan Kepri NWN telah menandatangai Memorandumof Understanding (MoU) di Jakarta pada Rabu (20/02) yang lalu. Pihak PT. Santos resmi memberikan komitmen dana PI 10 persen tersebut, yakni sebesar 84 Milyar Rupiah per bulan kepada PT. Pembangunan Kepri NWN.
Ditanya bagaimana komitmen pembagian hasil dari pengelolaan dana PI 10 persen tersebut, menurut Syahril, pihaknya masih mengacu pada pola pembagian DBH migas. “Mengacu pada pola pembagian DBH migas, dimana untuk Anambas sebesar 2,5 persen,” ujarnya. (Red)