Batam-AP.Com – Tertangkap tangannya oknum anggota Polsek Sekupang, Bripka R menambah deratan panjang ‘catatan hitam’ Polri. Saat ini, tercatat 50 nama anggota polisi yang bermasalah di lingkungan Polresta Barelang dan Polsek se-Kota Batam.
Rata-rata anggota Polri ini melanggar disiplin, mereka absen tugas tanpa izin. “Sebagian besar dalam proses pemberian sanksi,” sebutnya lagi, Jumat (14/10).
Dijelaskan Rianto, untuk anggota Polri yang meninggalkan tugas kurang dari 30 hari berturut-turut, maka akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin. Namun jika sudah lebih dari 30 hari berturut-turut maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi kode etik profesi Polri.
Selama ini, anggota kepolisian selalu diingatkan dan diberi pengarahan oleh pimpinannya agar tidak melanggar disiplin ataupun kode etik Polri. Hampir setiap hari sebelum bertugas, mereka melakukan apel di kesatuan masing-masing.
“Yang tidak bisa dibina, ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya. (AP/Red).
Sumber : Posmetro.co