TAREMPA, AnambasPos.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris, S.H temui ratusan massa yang bergabung antara masyarakat Tarempa dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anambas pada saat melakukan aksi protes atas kehadiran puluhan Kapal Pukat Mayang (purse Seine) yang berada di laut tepat depan kota Tarempa. Rabu (16/09/2020).
Kehadiran Bupati ditengah kerumunan massa kala itu untuk bertemu dan mendengar langsung penyampaian masyarakat yang melakukan aksi protes akan kehadiran puluhan kapal pukat Mayang yang sedari pagi Rabu 16/09/2020 di laut depan kota Tarempa.
Dalam penyampaian Ketua Harian HNSI, M.Yusuf dihadapan Bupati KKA dan ratusan massa yang mengikuti aksi protes kala itu, meminta Bupati KKA mengambil tindakan tegas untuk mengusir keberadaan Kapal Pukat Mayang yang dianggap masyarakat dan nelayan tempatan sangat meresahkan.
” Kapal Pukat Mayang sebanyak 83 buah datang ke kampung kami, ada apa ini,” teriak tegas M.Yusuf mewakili masyarakat dan nelayan di tengah halaman taman bermada.
Selain itu, penyampaian serupa juga diteruskan oleh Dedi Syaputra yang menjabat sebagai sekretaris HNSI meminta penegasan Bupati KKA tentang tindakan yang pernah dilakukan pada tanggal 3 September 2020 yang lalu.
” Kita ulangi, Bupati KKA, pada tanggal 3 September 2020 menyatakan bahwa kapal Mayang tidak boleh lagi beroprasi di Anambas, tetapi nyatanya pada tanggal 16 september 2020, kapal Mayang masih berada dilaut kita” kata Dedi didalam orasinya.
Menyikapi kejadian tersebut, Bupati KKA yang didampingi oleh, Ketua DPRD KKA, bersama Wakapolres Anambas, Serta Danlanal Tarempa, dan Danramil 02/Tarempa, menyampaikan kepada seluruh masyarakat serta nelayan untuk tetap bertenang, Pemda Anambas akan terus berupaya untuk mengikuti kehendak masyarakat dan tetap pada peraturan undang-undang yang ada.
” Saya ikuti, kita usir bersama-sama, akan tetapi sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undng-undang, jika mereka melanggar peraturan itu, kita tangkap,” tegas Haris.
Aksi protes masyarakat dan nelayan pada saat itu, mulai terkendali dan kondusif, setelah pihak Pemda KKA, bersama Ketua DPRD KKA dan pihak vertikal terkait menyusun dan mengeluarkan surat pernyataan bersama HNSI tentang tindakan tegas dan melarang kapal pukat Mayang beroprasi dilaut Anambas.
Adapun point pernyataan bersama yaitu, Bupati Kepulauan Anambas bersama seluruh masyarakat Kepualuan Anambas, menolak beroperasinya kapal Pukat Mayang (purse Seine) dan kapal-kapal cantrang diwilayah diperairan Kabupaten Kepulauan Anambas, sesuai dengan peraturan perundangan -undangan yang berlaku dan kearifan lokal.
Kemudian boleh berlabuh, jika kalau bersangkutan dengan kemanusiaan/ emergency boleh melintas. Dengan catatan pertama yaitu, jaring dalam keadaan terbungkus,melaporkan kepada call center yang akan ditentukan.
Surat pernyataan bersama yang dikeluarkan di Tarempa pada tangga 16 September 2020 dan ditanda tangani oleh Bupati KKA, Abdul Haris,S.H, Ketua DPRD KKA, Hasnidar, Ketua harian HNSI KKA, M.Yusuf, Sekretaris NHSI KKA, Dedi Syaputra,S.IP, dan mengetahui Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, Wakapolres KKA, Kompol Yudi Sukmayadi,A.Md, Danramil 02/Tarempa, Pelda Wamada,S. Dibacakan oleh Bupati KKA dihadapan seluruh Masyarakat dan nelayan yang bergabung di HNSI.
Media AnambasPos.com yang terus meliput secara langsung kejadian aksi protes masyarakat dan nelayan kala itu berhasil memantau, kondisi halaman taman bermada tepat pada Jam 17:30 Waktu Indonesia Barat (Wib), massa mulai membubarkan diri pulang kerumah kediaman masing-masing dengan teratur dan kondusif,setelah mendengarkan secara bersama surat pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh Bupati KKA dan ditanda tangani bersama HNSI dan Vertikal terkait.
Reporter dan Editor : Slamet.