TATEMPA, AnambasPos – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Senin (29/07/2019).
Rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Selasa Tanggal 09 Juli Tahun 2019 yang lalu, yaitu Pengambilan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KKA.
Kedua, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD KKA Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) KKA Tahun Anggaran 2018 sekaligus mendengarkan Tanggapan / Jawaban Kepala Daerah kepada Fraksi.
Agenda yang sama juga pada kesempatan itu, yakni mendengarkan Pendapat Kepala Daerah (Kada) mengenai Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan Beserta Tanggapan / Jawaban Fraksi DPRD atas Pendapat Kada.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD KKA, Imran. Dihadiri Bupati KKA, Abdul Haris, SH. Beserta sejumlah Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab KKA, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Sejumlah Tokoh Masyarakat Anambas.
Bupati KKA, Abdul Haris, SH menyampaikan pendapatnya terkait Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan. Dia kemudian menjelaskan bahwa
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan merupakan solusi alternatif terhadap permasalahan fisikal suatu daerah.
“Ranperda ini menjadi salah satu potensi yang dapat disinergikan. Sebagai solusi alternatif dari berbagai permasalahan di KKA,’ jelasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa perlunya sinergitas program TJS. Sangat potensial dalam pembangunan KK ke depannnya, apabila didukung oleh peran sektor industri dan energi. Terutama dari pihak perusahaan yang bergerak dalam eksploitasi sumber daya alam seperti minyak dan gas.
“Pembiayaan pembangunan di Anambas melalui sinergitas program TJSL sangat potensial untuk dikembangkan,”ungkapnya.
TJSL secara aturan sudah diatur dalam peraturan seperti UU nomor 25 tahun 2007 pasal 15 tentang penanaman modal, UU nomor 40 tahun 2007 pasal 74 tentang perseroan terbatas dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang dana untuk melaksanakan program TJSL.
Bupati KKA berharap dalam perumusan ranperda ini harus memperhatikan beberapa hal seperti subtansi dan redaksi materi-materi agar terhindar dari polemik dan penolakan dari perusahaan yang berdampak pada nilai investasi.
“Ada hal yang harus kita perhatikan dalam perumusan materi ranperda ini harus dicermati betul. Seperti hal – hal yang subtansi dan redaksi-nya”, imbuh dia.
Pemerintah Daerah (Pemda) KKA, sebut Haris, menyambut baik Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan agar dapat dilanjutkan ke tingkat pembahasan.
“Berkaitan dengan hal tersebut kami sepakat agar Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat pembahasan selanjutnya”, terangnya.
Pada penghujung Rapat Paripurna itu, diwarnai dengan interupsi yang secara tiba-tiba dari salah satu Anggota DPRD KKA, Jasril Jamal mengenai permasalahan krisis air yang melanda di daerah ibukota Tarempa KKA.
Politikus yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, meminta Pemda KKA, harus fokus terhadap permasalahan Air yang melanda di Anambas saat ini.
“Interupsi pimpinan, saya sudah mendengar isu bahwa masyarakat sekarang sudah bergerak menggalang dana untuk membeli pompa air yang rusak. Seharusnya Pemda harus fokus dalam menangani permasalahan ini. Jangan hanya ucapan siap-siap saja, tapi di lapangan tidak dilakukan”, desaknya.
Mendapat dorotan itu, itu Bupati KKA segera menanggapi kritik dan saran dari salah satu Anggota DPRD tersebut.
“Terimakasih atas sarannya. Uuntuk permasalahan ini akan kita limpahkan pada dinas terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) dan Penataaan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rakyat (PUPRPR),” tandasnya.
Liputan dan laporan: Ardian
Editor : Asril Masbah