TAMJUNGPINANG, anambaspos.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham (KEMENKUMHAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin .
Konsultasi dan Koordinasi tersebut terkait tentang tindak lanjut rencana Kerjasama dan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), anatara DPRD Anambas dengan KanwilKemenkumham Kepri. Pertemuan berlangsung di Ruangan Rapat Kanwil Kemenkumham Kepri, Senin (15/07/2018).
Ketua Bapemperda DPRD Anambas, Yulius,SH menyampaikan bahwa, pihaknya menginginkan personil perancang undang-undang (SUNCANG) Kanwil Kemenkumham Kepri, dapat mendampingi serta ikut dalam proses Penyusunan Naskah Akademik Ranperda yang dibuat Bapemperda DPRD Anambas nantinya.
“Kami mengucapkan terimakasih atas sambutan yang sangat baik oleh pihak Kanwil Kemenkumham Kepri,” Kata Yulius, SH seperti disampaikan dalam rilis pers Humas DPRD Anambas kepada media di Anambas.
Hal itu dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) No.120 Tahun 2018 Tentang Roda Pembentukan Daerah Pasal 169 dimana setiap Tahapan Pembentukan Perda, Perkada dan Peraturan DPRD, dapat mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Permendagri tersebut menjadi acuan kami untuk berkunjung kesini,” ungkap Yulius.
Diketahui pula bahwa dalam waktu dekat ini, seperti tertulis dalam rilis tersebut, pihak Kanwil Kemenkumham Kepri akan turun di 3 kecamatan yang ada di Kepulauan Anambas. Karena itu, Yulius berharap agar dapat terbentuk sinergitas serta kerja sama yang baik antara DPRD Anambas dengan Kanwil Kemenkumham Kepri.
“Tentu tidak sebatas Konsultasi dan Koordinasi saja. Harapan kita adanya MoU yang disepakati,” tambah Yulius.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda, Ayub,S.IP, Anggota Bapemperda, Rocky H Sinaga, Julius dan Syafrilis,SH.
Sumber : Humas Pro DPRD KKA
Editor : Asril Masbah