ANAMBASPOS, SIANTAN – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas melalui Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika Berbahaya (Narkoba) jenis sabu beserta para pemiliknya.
Kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat pada hari Kamis malam Tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 23.30 WIB tentang adanya seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Mendapatkan laporan tersebut, Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti informasi itu dan berhasil mengamankan seorang pria inisial S (38) di salah satu Karaoke Family sekitar wilalayah Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,
Setelah dilakukan penggeledahan badan di TKP, serta tes urine, didapatkan bahwa S positif menggunakan Narkotika jenis sabu dan exstacy (methamphetamine dan amphetamine),
Selanjutnya, dilakukan introgasi mendalam terhadap pelaku tentang asal barang haram tersebut didapatkan olehnya. Pada saat itu S mengakui bahwa barang itu didapatkanya dari E (58) yang masih berada di sekitar wilayah Pulau Siantan.
Mendapatkan informasi dari pelaku, Satresnakoba Anambas kemudian melakukan pengejaran pada jam 01.15 WIB dan kembali berhasil mengamankan E di KM. Haiteri yang sedang sandar di Pelabuhan Balai Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Begitu keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrufin Semidang Sakti, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU S.M Simanjuktak kepada sejumlah awak media.
Menurut Simanjuntak, saat ini pelaku telah diamankan dan akan mempertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukan mereka.
“Dua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kepulauan Anambas. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Sebut Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas.
Adapun bukti-bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas diantara,1 buah bungkusan paket plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 Gram. 1 bungkus plastik klip berukuran kecil. 3 buah pipet berbentuk sendok, 18 lembar uang pecahan Rp.100.000, 37 Lembar uang pecahan Rp.50.000 dan 2 lembar KTP milik pelaku