TAREMPA, anambaspos.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) memusnahkan obat kadaluarsa (habis masa berlakuknya, red). Kegiatan pemusnahan dilakukan di Halaman Belakang Puskesmas Tarempa, Jl. Soekarno Hatta, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, KKA., Selasa,18/6/2019. Bupati KKA, H. Abdul Haris, SH memimpin langsung proses pemusnahan itu.
Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris, SH terkait kegiatan itu mengatakan, kegiatan pemusnahan dilakukan bertujuan untuk mencegah dan menghindari terjadinya penyalahgunaan obat-obatan tersebut kepada masyarakat.
“Karena sudah kadaluarsa, jadi harus dimusnahkan. Ini dilakukan guna mencegar terjadinya praktek penyalahgunaan dari obat-obat itu. Karena sangat berbahaya bagi pasien yang notabenenya adalah masyarakat Kepulauan Anambas,” tegas Haris.
Selain itu, Haris juga menambahakan, bahwa gudang obat untuk penempatan stok obat-obatan yang baru dan masih bagus, selanjutnya dibutuhkan. “Untuk selanjutnya perlu tempat untuk menyimpan stok obat yang bagus guna kebutuhan pasien,” sebut Haris.

Semenatra itu, pada momentum yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kepulaaun Anambas , kepada sejumlah media di Anambas, Herianto, S.IP menambahkan bahwa, obat yang dimusnahkan itu adalah jenis obat generik perbekalan dari tahun 2010 hingga 2018.
“Jenis obat generik yang merupakan persediaan obat-obatan dari tahun 2010 sampai tahun 2018,” terang Herianto, ketika itu.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan obat yang telah kadaluarsa itu, menurut Herianto, merupakan program yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) KKA, bersama Pemerintah Daerah (Pemda) KKA yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
“Ini kegiatan rutin setiap tahunnya, antara Dinkes bersama Pemda KKA. Kegiatannya melibatkan unsur terkait, seperti Kepolisian dan Inspektorat, ” .ucap Herianto.
Pemusnahan oabat-obatan kadaluarsa itu lanjut Herianto, dilakukan dengan cara dibakar di dalam insinerator. Obat-obatan yang dibakar sebanyak 2 dus. Dengan penghapusan barang yang kadaluarsa milik daerah dari Daftar Barang Pengelola, antara lain, Tahun Anggaran 2010 sebanyak 170 Kotak, 132 botol, dengan spesifikasi generik obat perbekalan kesehatan, APBD II 2010.
Untuk Tahun Anggaran 2012, Herianto merinci yakni, terdapat sebanyak 1.370 Kotak, 86 botol spesifikasi generik obat perbekalan Kesehatan APBD II 2012. Tahun Anggaran 2013 sebanyak 1.370 kotak, 1.506 botol, spesifikasi generik obat perbekalan kesehatan APBD II 2013. Untuk Tahun Anggaran 2014, terdapat 960 kotak, 554 botol, spesifikasi generik obat perbekalan kesehatan APBD II 2014.
Masih seperti keterangan Herianto, oabat kadaluarsa yang dimusbakan untuk Tahun Anggaran 2015, dimusnahkan sebanyak 1.118 kotak, 8.076 botol, spesifikasi generik obat perbekalan Kesehatan APBD II 2015. Tahun Anggaran 2016, sebanyak 788 kotak, 18.750 botol spesifikasi generik obat perbekalan kesehatan APBD II 2016. Tahun Anggaran 2017 sebanyak 536 kotak, 1.242 botol spesifikasi generik obat perbekalan kesehatan APBD II 2017. Tahun Anggaran 2018 sebanyak 7 Kotak spesifikasi generik obat perbekalan Kesehatan APBD II 2018.
“Ini komitmen kita dalam mengawasi penyalahgunaan obat dan makanan di KKA agar masyarakat terlindungi,” ucap Herianto. ****
Editor : Asril Masbah
Sumber: Humas dan Protokol KKA