Banyak Surat Suara Tidak Dicoblos, Anambas Gelar Pemungutan Suara Ulang

Dibaca: 276 x


TAREMPA, anambaspos.com – Banyak surat suara yang tidak digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 yang lalu. Selain itu banyak pula masyarakat yang belum bisa menggunakan hak pilihnya pada hari H tersebut. Terkait itu, proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hal tersebut disepakati setelah melalui Rapar Koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan pihak-pihak terkait yang berlangsung di Aula Siantanur, Sabtu (20/04/2019).

Bupati Kepulauan Anambas pada kesempatan itu menyampaikan. “Banyak surat suara yang tidak digunakan pada Pemilu 17 April 2019 yang lalu. Banyak pulayang belaum bisa menggunakan hak pilihnya,” sebut Haris ketika itu.

Haris kemudian mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh lapisan masyarakat yang sudah memilih dengan tertib, lancar, aman dan damai. “Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Anambas yang telah menggunakan hak pilihnya dan senantiasa menjaga suasana yang kondusif,” ucap Haris.

Haris juga meminta kepada pihak Polres Kepulauan Anambas untuk dapat mengarahkan jajarannya untuk menjaga dan mengamankan proses Pemilu yang masih akan berlangsung di Kepulauan Anambas saat ini. “Kami berharap pihak Polres Anambas mampu menjaga proses Pemilu di Anambas yang masih berjalan ini dengan suasan yang aman dan terkendalai,” pintanya.

Haris juga memninta KPU Aanambas agar dapat mengajak masyarakat mengikut pemilihan ulang secara baik dan maksimal. Dia juga  meminta agar masyarakat yang belum mengunakan hak suaranya segera didata.

“Jangan sampai ada yang terlewati. Anak-anak yang sudah berusia 17 tahun sudah bisa menggunakan hak pilihnya harus dipastikan bisa memilih. Untuk itu, kami meminta KPU agar dapat memastikan hal tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA  Upaya Peningkatan Akses Telekomunikasi, Diskominfotik Anambas Audiensi ke DPR RI

Dilakukannya PSU pada beberapa TPS di Anambas itu dibenarkan oleh Anggota Komisioner KPU Anambas, Fadilla. Menurutnya alasan lainnya yang cukup kuat  untuk dilakukan PSU tersebut katanya, pada hari H pencoblosan, banyak masyarakat yang memaksa memilih dengan hanya menunjukan e- KTP.

“Banyak yang memaksa memilih dengan hanya menunjuka milih lainnya seperti surat keterangan pindah memilih (Form A-5) dan alamat yang bersangkutan harus sesuai dengan tempat tinggalnya. Kitajadwalkan PSU tanggal 27 April mendtang,” terang Fadilla seperti dilansir dari Metro Sidik.co.id.

Sumber : Humas-Pro KKA

Editor : Asril Masbah 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI