AnambasPos.com, SIATAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas gelar Rapat Koordinasi pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) di tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Herianto,S.Ip ketika itu berlangsung di ruang Media Center lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Selasa (09/08/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya, Dinas PUPR, Dinsos, Dinkes, Diskominfotik, DPPP, Satpol PP Anambas.
Tampak hadir juga dari pihak Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Natuna di Anambas, Baznas serta Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kepulauan Anambas.
Saat dikonfirmasi AnambasPos.com, Bupati Kepulauan Anambas melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Herianto,S.Ip mengatakan, Rapat Koordinasi yang dilangsungkan tersebut berdasarkan surat dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor :360/1809/BAK yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 04 April 2022 dengan Perihal pembentukan TRC di tingkat provinsi, kabupaten/kota seluruh indonenesia yang diterima Pemda Anambas.
“Rapat koordinasi ini menindaklanjuti surat dari Mendagri yang kita terima, untuk segera membentuk TRC PB di tingkat kabupaten”, kata Herianto ketika itu.
Menurut Heri, dalam rapat yang berlangsung pihak Pemda Anambas juga telah meneruskan surat kepada pihak OPD dan Ormas terkait dengan nomor : 388/Kdh.KKA.680/08.2022 untuk mengirimkan data calon TRC PB. jumlah keseluruhan calon TRC PB ada 55 orang yang terdiri dari OPD terkait serta pihak Basarnas, Baznas BPBD dan juga Ormas PP Anambas.
“Sudah kita teruskan, jumlah anggota keseluruhan TRC-PB nantinya ada 55 orang se Kabupaten Kepulauan Anambas”, ungkap Heri.
Anggota TRC PB nantinya meliputi tugas sebagai berikut. Melakukan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana wilayah yang terdampat.
Membantu petugas kecamatan/des/kelurahan dan masyarakat dalam penanganan awal kedaruratan bencana yang meliputi penyelamatan dan evaluasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana fital.
Melaporkan hasil pengkajian cepat kepada Kepala BPBD sabagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan tindakan lebih lanjut.
Menginformasikan penanganan awal kedaruratan bencana yang dilakukan kepada Kepala BPBD