Tarempa – AnambasPos.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar sosialiasi tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Kepala daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Rabu, (12/02/20).
Pengantaran berkas bakal calon Bupati dan wakil bupati bisa diserahkan ke pihak KPU KKA mulai tanggal 19 samlai tanggal 23 Februari2020.
Untuk saat ini yang sudah masuk di silon KPU KKA, Ada 2 pasang calon bupati dan wakil Bupati.
Ketua Komisioner KPU KKA, Jefri Budi S.E, dalam sambutannya mengatakan” penerimaan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati akan dimulai dari tanggal 19 sampai tanggl 23 februari 2020″.
“Untuk saat ini, sudah ada 2 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah masuk di silon kita” ungkap Budi.
Pada kesempatan yang sama, komisioner KPU, Novelino, memaparkan PKPU nomor 16 tahun 2019 kepada peserta.
Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan, jumlah dukungan dan sebaran tidak memenuhi minimal dukungan, maka KPU Kabupaten/Kota menyatakan bakal calon tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran.
Hal tersebut tertuang dalam PKPU nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, serta sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Anambas.
“Kalau ada berkas bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan yang belum memenuhi prosedur, dapat memperbaikinya hingga tanggal 23 februari 2020”. Jelas Novelino.
Laporan dan editor: Laode Agus