Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah juga Diusulkan
TAREMPA, AnambasPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Penjelasan Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera, Kabupaten Layak Anak dan Badan Pengelola Perbatasan.
Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Anambas pada Senin (06/01/2019), rapat tersebut ketika itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar.
“Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Anambas, dengan Agenda Mendengarkan Penjelasan Bupati Kepulauan Anambas terkait Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejatera, Kota Layak Anak dan Badan Pengelola Perbatasan kita gelar,” ungkap Hasnidar, saat membuka agenda rapat.
Untuk selanjutnya kata Hasnidar, ketiga Ranperda yang diusulkan itu, akan dilakukan pembahasan oleh Anggota DPRD Kepulauan Anambas, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPRD Kepulauan Anambas.
“Selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh Anggota DPRD Kepulauan Anambas, sebelum kemudian disahkan menjadi Ranperda.” sebut Hasnidar.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH dalam pidato penyampaian usulan Ranperda tersebut, menjelaskan bahwa ketiga institusi itu dinilai sangat perlu untuk segera dibentuk dan dijalankan dengan baik, di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
“Ketiga hal ini kita nilai sangat perlu untuk segera dibentuk dan difungsikan dalam upaya mendorong percepatan perkembangan kemajuan di Anambas sebagaimana amanat dari Undang-undang tentang Otonomi Daerah,” ujar Haris.
Untuk mejalankan ketiga lembaga, kata Haris, perlu pula memiliki landasan hukum yang kuat agar tujuan dari pembentukannya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Yakni dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengembangan terhadap anak, pelayanan publik, dan penguatan ekonomi masyarakat serta menghasilakn Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jelas.
“Harus punya landasan hukm yang kuat. Karenanya perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD, agar ke depannya berjalan dengan baik dan sesuai harapan bersama,” jelasnya.
Laporan : Laode Agus
Editor : Asril Masbah