TAREMPA, AnambasPos.com – Sangsi berupa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat, akan dikenakan terhadap daerah-daerah yang tidak menjalankan dan memfungsikan keberadaan Pusat Pendidkan Wawasan Kebangsaan (PPWK) di daerahnya.
Penegasan itu yang disampaikan oleh Yodie Indrawan, S.STP, MA, Kasi Karakter Kebangsaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), dalam materinya saat menjadi Narasumber pada acara Sosialisasi Permendagri 71 Tentang Pedoman Pendidkan Wawasan Kebangsaan di Ruang Pertemuan Hotel Anambas Inn, Tarempa, Selasa (12/11/2019).
“Mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, pemerintah daerah wajib menjalankan PPWK. Jika tidak, sebagai sangsi, DAU-nya akan dikurangi,” ungkap Yodie.
Yodie mengingatkan bahwa, keberadaan PPWK di daerah sangat penting, karena memiliki peran aktif dalam melakukan penguatan Idiologi Pancasila, UUD 1945, Bhenika Tunggal Ika dan NKRI sebagai 4 Konsesnsus Dasar Kebangsaan.
“Peran PPWK di daerah sangat penting, untuk melakukan upaya-upaya konkrit agar bagaimana persatuan dan kesatuan tetap kokoh dengan mengacu pada penguatan 4 konsensus dasar kebangsaan,” paparnya.
Terkait itu, Sekretaris Daerah (Sekda) KKA, Sahtiar, SH, MM dalam Rapat Pembentukan PPWA KKA sebelumnya menyampaikan bahwa keberadaan PPWK KKA, beserta peran dan fungsinya ke depan akan dimaksimalkan.
“PPWK KKA, keberadaan, serta peran dan fungsinya akan segera kita maksimalkan,” terang Sahtiar.
Liputan dan editor : Asril Masbah