NATUNA, anambaspos.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna yang telah berhasil menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah.
“Kabupaten Natuna, sebagai salah satu kabupaten yang mendapat penghargaan Pastika Parama, Penghargaan Pastika Parama, karena merupakan daerah yang telah berhasil menetapkan Perda KTR. Yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2018,” Wakil Bupati Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA kepada sejumlah media di Natuna belum lama ini.
Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Menkes RI, Nila F Moloek dan diterima oleh Wakil Bupati Natuna, Dra. Ngesti Yuni Suprapti, MA di Gedung Kemenkes RI, Jakarta belum lama ini.
Kata Ngesti, Natuna adalah salah satu kabupaten yang menerima penghargaan Pastika Parama, bersama 5 provinsi dan 29 kabupaten, kota dan kota madya lainnya di seluruh Indonesia ketika itu.
Selain penghargaan tersebut, lanjut Ngesti, juga terdapat 3 penghargaan lainnya yang diberikan oleh Kemenkes RI. Hal itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap Natuna dan kota yang telah menerbitkan serta meng-implementasikan Perda, Pergub, Perbup, Perwako, atau Surat Keputusan (SK), Surat Edaran (SE) lainnya terkait KTR pada wilayahnya masing-masing.
Penetapan KTR, disampaikan Politisi asal Partai Golkar itu, bahwa tujuannya bukan memerangi perokok. Akan tetapi untuk mengatur, bagaimana perilaku merokok tidak di sembarang tempat.
Yang kemudian sambungnya, tujuannya adalah untuk melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok, yaitu, bayi, balita, ibu hamil dan ibu menyusui.
“Pengaturan itu juga sekaligus sebagai upaya untuk menekan peningkatan angka perokok. Khususnya perokok pemula. Sehingga, diharapkan nantinya, akan terwujud derajad kesehatan masyarakat Natuna yang optimal,” terangnya.
Laporan : Hery
Editor : Asril Masbah