Peduli Nasib Masyarakat, Pemda Gelar Sosialisasi Hukum

Dibaca: 228 x


TAREMPA, anambaspos.com – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hukum bagai masyarakat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) KKA, menggelar Sosialisasi Tentang Hukum di 7 kecamatan dan 2 desa.

Sosialisi terkait hukum tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di KKA. Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) KKA Nomor 3 Tahun 2014 dan Amanat Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

“Ini bagian dari Amanat  Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” ungkap Anggota Tenaga Penyuluh Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Siska Sukmawaty kepada wartawan di Aanambas, Jumat (22/03/2019).

Kata siska, Undang-undang tersebut memberikan amanat kepada Pemda agar dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan bantuan hukum kepada masayarakat miskin.

“Jika daerah yang memiliki Anggaran APBD yang cukup, diperbolehkan menyalurkan anggarannya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan selama 10 hari,” terangnya.

Selain itu ia menjelaskan pula bahwa bantuan hukum yang akan diberikan kepada masyarakat itu diantaranya, bantuan hukum terkait kasus Pidana dan Perdata. “Diberikan bantuan hukum baik Pidana dan Perdata, terlebih kasus pidana dengan ancaman diatas 5 tahun. Ini khusus diberikan kepada masyarakat miskin dengan disertakan surat keterangan tidak mampu,” jelasnya lagi.

Sementara itu,  Kepala Bagian (kabag) Hukum Pemda KKA, Melyanti Syahrial  menambahklan bahwa untuk saat ini,  pihaknya mengundang Tenaga Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepri untuk mensosialisasikan tentang hukum kepada masyarakat.

“Saat ini Pemda  masih dalam tahap memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Harapannya  ke depan, agar masyarakat mengerti persoalan hukum dalam kehidupannya sehari-hati. Sehingga dapat mencegah, atau paling tidak meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum oleh masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA  DPRD Anambas, Gelar Pelantikan PAW Imran

Melyanti kemudian menyebutkan, untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, ke depannya perlu dibentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Kepulauan Anambas. “Ini masih tahap sosialisas, Pemda belum dapat memberikan bantuan hukum. Ke depannya, setelah ada LBH yang sudah terverifikasi, baru pemerintah dapat memberikan bantuan hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arief Hermawan, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Pemkab-Anambas menemukan beberapa kendala di lapangan diantaranya penggunan bahasa saat sosialisasi. “Kita mencari bahasa yang sederhana agar masyarakat mengerti dari materi yang disampaikan,” imbuyhnya.

Editor : Asril Masbah 



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI