Setiap Kegiatan Transaksi Bersumber dari Keuangan Daerah, Wabup : Saran BPK Bendahara OPD Harus Tertib Stor Pajak

Dibaca: 338 x


TAREMPA, anambaspos.com – WakiL Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra membuka Sosialisasi Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Acara berlangsung pada Selasa, (26/02) di Aula Rapat Kantor DPMPTSP Transnaker KKA.

Dalam sambutannya saat membuka acara tersebut  Wan Zuhendra menyampaikan bahwa,  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (MBLB) bukanlah haL yang baru.

Saat acara berlangsung

“Kita juga sudah melakukannya, dan berdasarkan saran dari BPK pada tahun 2016 Bendahara Pengeluaran pada OPD terkait wajib menyetorkan Pajak MBLB atas nama wajib Pajak. Berlaku pada setiap kegiatan yang mempergunakan dana APBD ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah atau Badan Keuangan Daerah,” jelasnya.

WakiL Bupati Kepulauan Anambas juga berpesan kepada tiap kepala dinas terkait agar meneruskan sosialisasi MBLB tersebut. Agar nantinya mendapatkan pemahaman dan bisa menaati regulasi yang semestinya harus dipatuhi.

“Harus disosialisasikan secara maksimal, agar dapat dihahami dan dijalankan dengan baik,”  pintanya.

Sejumlah Pimpinan Organisai Perangkat Daerah (OPD) terkait hadir pada kesempatan itu. Diantaranya Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Azwandi, KepaLa Dinas Kesehatan, Herianto, KepaLa DPPP, Efi Sjuhairi, Sekretaris Dinas Perhubungan, dan Lingkungan Hidup, Zulfikar Sekretaris Disperindag, Yohanes, Camat Siantan SeLatan, Awaluddin, Camat Jemaja, Abdullah Sani, Camat Siantan Timur, Abdul Kadir, Sekretaris Camat PaLmatak dan Pejabat Struktural lainnya. (Red)

Sumber : Humas dan Protokol Pemda KKA

Editor : Asril Masbah

BACA JUGA  Rudi Persiapkan Batam dan Kepri Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional


Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI