TAJUK REDAKSI
Oleh : Asril Masbah
(Pemimpin Redaksi SKU – Anambas Pos)
Sangkaan tidak profesinal memang masih dialamatkan banyak kalangan terhadap seorang wartawan. Itulah barangkali yang menjadi dalih mengapa banyak kalangan, terutama bagi pejabat publik yang enggan menerima kedatangan seorang wartawan di kantor tempat bekerjanya, dengan alasan yang dibuat-buat.
Sebenarnya sangat sulit menyangka wartawan itu tidak professional. Mengapa? Karena wartawan bekerja dengan tim work. Seorang wartawan tugasnya melakukan peliputan di lapangan. Jika ada fakta peristiwa, maka kewajibannya hanya harus berada di tempat pristiwa itu berlangsung.
Untuk keberimbngan berita, seorang wartawan akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang berkompeten terhadap fakta peristiwa yang terjadi itu. Kemudian, wartawan menulis beritanya dengan memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik. Data dan fakta seorang wartawan, berbeda dengan data dan fakta yang ditemukan oleh penyidik hukum.
Data dan fakta seorang wartawan yang menulis berita straik news, hanyalah sekali lagi berdasarkan fakta peristiwa yang terjadi yang disaksikannya secara langsung. Sebagai contoh, salah seoarang tokoh LSM datang memberitahukan tentang adanya dugaan oknum pejabat yang terlibat bermain proyek. Maka fakta pristiwanya adalah datangnya seorang tokoh LSM yang mengatakan hal tersebut. Datanya adalah, wartawan cukup merekam pernyataan seorang tokoh LSM itu.
Dengan fakta peristiwa itu, seoarang wartawan berkewajiban melakukan konfirmasi kepada oknum pejabat yang disebut dalam pristiwa itu dan diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Jika hal itu sudah dilakukan, maka seoarang wartawan sudah boleh menulis beritanya. Persoalan benar atau tidak dugaan terjadinya paraktek suap tersebut, tidak menjadi ranah wartawan lagi, namun telah menjadi ranah penyidik.
Namun sebelum berita diterbitkan, tulisan seorang wartawan terlebih dahulu diperiksa dan disempurnakan oleh Redaktur Pelaksana. Jika belum memenuhi unsur 5 W + 1 H, belum berimbang, tidak ada bukti konfirmasinya, seorang Redaktur Pelaksana belum menerbitkan berita tersebut. Setelah dilakukan Rapat Redaksi dan diperiksa dan mendapatkan persetujuan terakhir dari Pemimpin Redaksi, maka berita baru boleh diterbitkan.
Dengan demikian, menyangka seoarang wartawan bekerja tidak profesional sangat sulit jika dilihat dari cara kerjanya seoarang wartawan dalam menerbitkan sebuah berita. Sebab, wartawan bekerja dengan system dan tim work, bukan atas kemauan sendiri. Seorang wartawan lapangan bekerja dengan batasan kerja tertentu.
Namun data dan fakta yang akurat baru perlu didapatkan oleh seorang wartawan dalam jenis berita investigasi. Sebab, berita investigasi memang memerlukan dukungan fakta dan data yang lebih jauh. Berita investigasi sebagai salah satu cara wartawan membongkar sebuah skandal atau kasus yang terjadi.
Intinya, seorang wartawan memang kewajibannya melakukan konfirmasi sebelum berita diterbitkan. Karena itulah mengapa wartawan harus setiap hari atau bahkan setiap jam menjumpai narsumber untuk mendapatkan penjelasan dan keterangan secara utuh terhadap sebuah berita yang akan diterbitkan, mengingat persaingan media online di era cyber seperti sekarang ini.
Itulah bagian prilaku profesioanal yang harus dijalani oleh seoarang wartawan. Pertanyaannya, sudahkan para pejabat publik juga berprilaku professional terhadap kerja wartawan? Semestinya, institusi publik harus juga mempersiapkan manajemen dalam menghadapi kerja wartawan. Wartawan harus diterima dengan baik, tidak perlu dihindari. Sebab jika dihindari, maka akan terbitlah berita yang tidak memperoleh penjelasan yang utuh pada kesempatan pertama.
Jika itu terjadi, biasanya para pejabat publik, menyangka wartawan tidak professional, karena tidak menulis berita yang berimbang, sepihak, menyudutkan, tendensius atau entah apalah istilah yang sejenisnya. Padahal, semuanya itu terjadi karena sesungguhnya para pejabat publiklah yang tidak menyiapakan manajmen pelayanan yang baik bagaimana menanggapi cara kerja wartawan.
Pejabat publik bekerja dengan Undang-undang yang mengaturnya, wartawan juga bekerja dengan Undang-undang yang mengaturnya. Semestinya, baik pejabat publik maupun wartawan, harus saling mengerti dan menghormati satu sama lainnya, untuk menciptakan sinergisitas guna memajukan bangsa dan negara atau pemerintah daerah dalam skala yang lebih kecil. Hanya pejabat publik yang tidk profesioanallah yang tidak mau menerima dan menagggapi kehadiran seorang wartawan dengan terlebih dahulu menyangka bahwa wartawan tertentu tidak profesioanal. (****)