TAREMPSA, anambaspos.com – Dewan Piengurus Cabang (DPC) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kepulauan Anambas mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Anambas untuk segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Penghasilan Desa.
Point permintaan itu merupakan hasil kesepakatan yang direkomendasikan dalam Rapat Kerja Tahunan DPC APDESI Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2018 yang diselenggarakan di Aula Hotel Tropical Inn, pada 25 Desember 2018 kemarin.
“Ada tiga point penting yang kita hasilkan melalui Raker Tahunan 2018 kemarin. Pertama, kita minta pihak Pemda Kepulauan Anambas agar secepatnya menyelesaikan Perbup tentang Penghasilan Desa,” kata Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Kepulauan Anambas, Azam Bazir, melalui pesan Whats up-nya kepada anambaspos.com, (27/12/2018).
Point kedua, tambah Azam, pihaknya meminta Pemda Kepualaun Anambas agar segera meninjau kembali Perbup tentang Galian C. “Kemudaian, Perbup tentang Galian C kita minta dengan segera untuk ditinjau kembali,” unggkapnya.
Point ketiga, masih menurut Kades Air Putih yang baru terpilih kembali itu, pihaknya meminta Pemda Kepulauan Anambas agar segera memperhatikan persoalan sarana telekomunikasi di setiap desa yang hingga saat ini masih belum maksimal.
“Karena sistem keuangan desa saat ini sudah menggunakan aplikasi melalui jaringan internet, kami meminta Pemda Anambas agar segera memaksimalkan ketersediaan layanan telekomunikasi di setiap desa,” tegasnya.
Ketika ditanya apa yang menjadi persoalan dengan Perbup tentang Penghasilan Daerah dan Perbup tentang Galian C, dia belum bersedia merinci lebih jauh. “Nanti akan saya infokan lebih lanjut,” ucapnya. (Red/)