ANAMBASPOS.COM, Jemaja – Seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial SN berhasil diamankan Tim Dolphin Reskrim Polsek Jamaja yang dipimpin oleh AIPDA Marulam Siahaan selaku Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas, Jum’at (11/10/2024).
Pria berstatus Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jawa Timur itu diamankan karena telah melakukan tidak asusila terhadap dua orang gadis kembar dibawah umur.
Kejadian itu terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui, Kapolsek Jemaja, IPTU Aang Setiawan, S.H. ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan”, kata Kapolsek Jemaja Aang Setiawan, S.H.
Terpantau di lapangan, pihak kepolisian menggiring pelaku menuju Feri MV Bahtera Lingga untuk melimpahkan kasus tersebut ke Polres Kepulauan Anambas. (*)