ANAMBASPOS.COM, Siantan – Guru honorer atau Non-ASN di Kabupaten Kepulauan Anambas berpeluang besar untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari data yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga Kabupaten Kepulauan Anambas, terdapat sebanyak 291 guru honorer Non ASN dari tingkat TK, SD dan SMP di seluruh Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sementara itu, data formasi PPPK 2024 yang dibuka BKPSDM Anambas ada sebanyak 264 tenaga guru.
“Artinya besar peluang para guru honorer yang masih berstatus Non ASN untuk menjadi PPPK dalam seleksi yang akan digelar pada tahun 2024 ini”, kata Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga melalaui Risnia Ermayulian selaku Analis Kebutuhan Tenaga Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (17/09/2024).
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB tentang mekanisme seleksi PPPK untuk JF guru di instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 , Guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 nantinya, kata Risnia, guru Non-ASN yang terdaftar di database Non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah ataupun sudah terdata atau Guru Non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah masing masing minimal mengajar sebagai guru dua tahun berturut turut.
“Jika mereka tidak terdaftar di database Non ASN BKN tetapi terdata aktif mengajar sebagai Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar minimal selama dua tahun berturut -turut pada saat melamar maka masih berpeluang untuk mengikuti seleksi PPPK, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah jenjang Sarjana (S1) atau diploma empat ”, ucap Risnia.
Dijelaskan Risnia, mekanisme dalam mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya, menggunakan sistem seleksi Kompetensi computer assisted test (CAT) dan materi tes Situational Judment Test (SJT) dengan perengkingan peringkat terbaik.
“Tidak lagi dengan passing grade, tapi dari perengkingan masing masing peserta dalam seleksi PPPK. (*)