ANAMBASPOS.COM, Tarempa – Pembuatan baru atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Anambas kini sudah mudah.
Tak perlu perantara atau calo, masyarakat bisa langsung sendiri datang ke Polres dengan membawa persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk, BPJS dan surat kesehatan.
“Yang diminta oleh petugas SIM tadi hanya 3 saja, KTP, BPJS dan surat kesehatan” ungkap Rachmad, salah satu masyarakat Kepulauan Anambas kepada AnambasPos.com, Selasa (03/09/2024).
Selain itu, Rachmad yang berprofesi selaku Sekretaris di salah satu desa di Kepulauan Anambas ini juga mengungkapkan pengalamannya dalam pembuatan SIM.
Dikatakanya, ada tahapan yang harus dilewati, seperti ujian materi dan uji mengemudi.
“Usai mengisi data diri, kita nanti diuji dengan materi. Kemudian diuji dalam mengemudi”, ujarnya.
Dalam persyaratan uji materi, ungkap Rahmad, kita diwajibkan untuk mengisi beberapa soal pertanyaan secara online tentang rambu maupun larangan serta beberapa hal lain yang dilakukan selama dalam mengendarai sebuah kendaraan.
Selain itu, masih kata Rahmad data diri pribadi juga wajib kita sertakan bersama dengan KTP, BPJS dan Surat Kesehatan dari dokter atau klinik.
“Dengan adanya pelayanan ini, saya rasa tak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak membuat SIM di Polres Kepulauan Anambas. Karena proses jadinya pun cuma satu hari saja”, tutup Rachmad.
Terpisah, Iptu. Feby Tri Gunawan, SH selaku Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas juga mengajak masyarakat yang mengendarakan sepada motor maupun mobil untuk mengurus dan memiliki SIM.
Dengan telah memiliki SIM, masih kata Feby, tentu ketangkasan maupun etik dan etika pengendara itu sudah teruji.
“Sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab, tentu malu jika berkendara tidak memiliki surat ijin. Untuk itu ayo kita urus SIM di Polres Kepulauan Anambas”, ucap Feby.