Neko-Taufik Daftar ke KPU Anambas

Dibaca: 903 x

Neko-Taufik ketika mengisi daftar hadir dalam acara serah terima dokumen pendaftaran di Kantor KPU Anambas, Kamis (29/08/2024).
Penulis • Dan    Editor • Slamet   

ANAMBASPOS.COM, Siantan – Politisi muda yang sebelumnya pernah menjabat sebagai DPRD dua periode dan Wakil Bupati di Kabupaten Lingga, menunjukan semangatnya di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Gairah itu terlihat dengan strategi yang mumpuni untuk memanfaatkan sisa waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas tentang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati tepatnya di hari ketiga yang jatuh pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024.

Neko Wesha Pawelloy bersama calon wakil bupatinya Taufik  datang ke Kantor KPU Anambas untuk mendaftar sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas agar dapat ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Neko Wesha Pawelloy bersama Taufik dalam konferensi pers usai mendaftarkan diri di KPU Anambas

Pendaftaran oleh Neko dan Taufik di penghujung batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU itu merupakan salah satu bukti nyata bahwa paslon ke empat yang terakhir mendaftar dari sepanjang masa pendaftaran tersebut memiliki tekat tujuan lurus ke depan yaitu membangun Anambas.

“Sebagai warga negara Indonesia wajib memberikan kontribusi diseluruh Indonesia yang membutuhkan tenaga kita untuk membawa ke arah yang lebih baik. Bukan hanya di kabupaten tempat asal saya tapi juga di Kabupaten Kepulauan Anambas”, kata Neko dalam konferensi pers usai menjalankan prosesi pendaftaran dan penyerahan berkas kepada KPU Anambas, Kamis (29/08/2024).

Niko dan Taufik yang tiba di KPU Kepulauan Anambas tepat pada jam 15:55 sore hari itu terlihat dengan yakin membawa lengkap dokumen syarat pendaftaran serta ketua dan sekretaris dari tiga parpol yang mengusung mereka untuk mendaftarkan diri sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.

BACA JUGA  Satreskrim Anambas Ambil Keterangan Sejumlah Saksi Tenggelamnya KM Samarinda.

“Dalam hal ini tentunya saya mengucapkan terimaksih kepada tiga parpol yang terdiri dari Partai PAN, Partai Gelora serta Partai Hanura. Inilah Parpol yang sah untuk mengantarkan kami paslon Neko-Taufik menuju kemenangan di Pilkada November nanti”, ucap Neko.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas  yang telah memberikan do’a pasangan Neko-Taufik untuk perjuangan menuju kemenangan di Pilkada 2024 ini.

“Kami akan berusaha memberikan yang terbaik dari yang  paling baik untuk Anambas lebih maju dan sejahtera”, ucap Neko.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dalam sambutannya menyatakan bahwa, dokumen persyaratan pendaftaran sebagai paslon bupati dan wakil bupati Neko-Taufik untuk ikut serta dalam Pilkada serentak di Kabupaten Kepulauan Anambas cukup lengkap.

Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan pasal 104 PKPU 10 Tahun 2024, selain memastikan kehadiran pimpinan partai politik pengusul dan bakal calon bupati dan wakil bupati hadir pada saat pendaftaran ada dua dokumen yang harus dipastikan.

Tentu yang pertama, masih kata Fadil, dokumen persyaratan pencalonan dan yang kedua adalah dokumen persyaratan calon.

“Sebagaimana yang telah kami lakukan bersama tim pemeriksa, untuk dokumen persyaratan pencalonan Neko-Taufik kami nyatakan lengkap”, ungkap Padilah selaku Ketua KPU Kepulauan Anambas.



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI