ANAMBASPOS.COM, Siantan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas gencar melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 adalah Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu sendiri dibuka langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Anambas.
Bertempat di Aula Tarempa Beach Hotel, terlihat para awak media yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri kegiatan tersebut sebagai peserta.
Sedangkan pemaparan tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024 kala itu disampaikan oleh M. Anuar Nasution selaku
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Hari ini sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sengaja kami sampaikan kepada rekan rekan awak media agar bisa meneruskannya kembali kepada masyarakat”, kata Anuar.
Sebelumnya, masih kata Anwar, PKPU ini juga telah disosialisasi kepada
tokoh agama tokoh masyarakat, pengurus partai poltik maupun stakholder lainnya yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ditempat yang sama, Novendri Simanjuntak yang merupakan salah seorang insan pers dari salah satu media cetak dan online yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas menyambut baik dengan apa yang dilaksanakan oleh KPU Anambas.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, kata Noven, awak media menjadi bisa dengan seksama memahami dan juga dapat menyampaikan secara langsung kepada masyarakat Anambas tentang peraturan penting terkait PKPU itu secara rinci.
“Sebagai peserta sosialisasi ini tentu kita bisa mendapatkan keterangan dengan rinci apa yang menjadi poin penting dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu”, sebut Noven.
Kegiatan sosialisasi itu sendiri juga dihadiri seluruh pimpinan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dan berjalan dengan tertib.