Seorang Oknum ASN Anambas Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penipuan

Dibaca: 1,453 x

Foto : Dok Polres Anambas
Editor • Slamet   

ANAMBASPOS.COM, Siantan – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Anambas Bripka Taufik Ismail , berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial Z yang merupakan tersangka kasus penipuan,

Pengamanan itu dilakukan sekitar jam 22:00 Waktu Indonesia Barat (Wib) ketika tersangka sedang berada di sebuah rumah tepatnya di jalan Bakar Batu, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (06/07/2024 ).

Diketahui, Z dilaporkan oleh EZ yang merupakan korban atas penipuan yang dilakukan oleh tersangka pada awal bulan November tahun 2023 lalu dengan modus jual beli sebidang tanah.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian, S.H., berdasarkan keterangan kronologis dari korban menerangkan, kejadian itu berawal saat tersangka datang kepada korban dengan niat hendak menjual sebidang tanah yang berada di gunung jambat, RT.003/ RW. 002, Dusun. I, Desa Gunung Kambat, Kecamatan Siak Midai, Kabupaten Natuna.

Pada saat itu korban bersedia untuk membelinya dengan harga 38.000.000,- dan kemudian ditransfer pada tanggal 09/11/2023 melalui Bank Riau Kepri Syariah dengan maksud membayar tanah tersebut.

Kemudian pada tanggal 28/11/2023 sekitar jam 21:00 Wib, korban mendapat telepon dari saudari R yang merupakan kakak ipar tersangka.

“R mengatakan, bahwa tanah yang dibeli saya adalah tanah milikya”, ungkap EZ.

Merasa dirinya dirugikan, EZ menghubungi tersangka untuk mempertanyakan persoalan tanah itu. Namun tersangka mengatakan agar korban tidak usah menghiraukan telepon dari saudari R.

Namun korban tidak percaya, dan meminta tersangka untuk mengembalikan uang miliknya yang pernah di transfer sebelumnya.

Saat korban terus menagih uangnya kembali, tersangka menyampaikan akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 10/05/2024. Hingga tanggal yang dijanjikan, tersangka tidak juga mengembalikan uang tersebut dan korban melaporkan tersangka ke Polres Kepulauan Anambaa pada tanggal 22/05/2024 yang lalu.

BACA JUGA  Petani Gagal Panen, Yamin : Normalisasi Sungai Sangat Diharapkan

Atas kekadian yang dilakukan oleh Z, tersangka dikenakan pasal pasal 378.K.U.H.Pidana, dengan ancaman maksimal, empat tahun penjara.



Terhubung dengan kami

     


Pasang Iklan Banner klik DISINI